DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Penetapan Awal Haul Zakat Mal Saat Harta Berubah-ubah

Soal 129: Penetapan Awal Haul Zakat Mal Saat Harta Berubah-ubah

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
afwan ustadz….bisa dijelaskan seputar zakat mal?dimulai kapan masa haul itu ditetapkan krn jumlah harta yang terus berubah?🙏

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Zakat mal diwajibkan atas harta tertentu apabila telah mencapai nisab dan berlalu satu haul (satu tahun hijriah). Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai berlalu satu tahun.” (HR. Abu Dawud). Nisab untuk harta berupa uang, tabungan, dan sejenisnya diukur dengan nilai emas, yaitu setara 85 gram emas. Sebagian ulama juga membolehkan mengukur dengan nisab perak (setara 595 gram perak), terutama bila itu lebih mendekatkan kepada kemaslahatan fakir miskin dan lebih hati-hati dalam menunaikan zakat. Jika harta mencapai nisab dan haul terpenuhi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki saat jatuh tempo.

Awal perhitungan haul dimulai sejak pertama kali harta mencapai nisab, meskipun setelah itu jumlah harta bertambah atau berkurang. Apabila harta tersebut tetap berada di atas nisab selama satu tahun penuh, maka zakat wajib dikeluarkan saat genap satu tahun hijriah berdasarkan jumlah harta yang ada saat itu. Kenaikan harta di tengah tahun tidak memulai haul baru, tetapi mengikuti haul harta pokok, karena ia termasuk tambahan dari harta yang sama, keuntungan dan penambahan harta mengikuti haul asalnya.

Namun jika di tengah masa haul harta turun hingga di bawah nisab, maka haul terputus dan tidak ada kewajiban zakat sampai harta tersebut kembali mencapai nisab. Jika kemudian harta kembali mencapai nisab, maka perhitungan haul dimulai ulang sejak saat itu. Kaidah para ulama bahwa kewajiban zakat bergantung pada terpenuhinya nisab dan keberlangsungannya selama satu haul. Adapun menyegerakan zakat sebelum genap haul setelah nisab tercapai dibolehkan, berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ membolehkan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu menyegerakan zakat hartanya sebelum waktunya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *