Hukum Zakat Fitrah: Orang yang Wajib, Penerima, dan Waktu Akhir Penyalurannya
Soal 225: Hukum Zakat Fitrah: Orang yang Wajib, Penerima, dan Waktu Akhir Penyalurannya
Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Afwan :
Terkait masalah zakat fitrah
- Golongan mana yg tidak dibolehkan untuk mngeluarkan zakat
- Apakah ada perbedaan pendapat mngenai penerima zakat, krna beberapa di wilayah kami masyarakat membawa zakatnya ke pak imam dan pukkatte, adapun sipenerima tdak membagikan zakat itu, padahal imam masjid dan pukkatte mereka orang mampu,,,
- Dan kapan terakhir zakat itu dibagikan
وجزاكم الله خيرا
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Pertama: Zakat fitrah hanya wajib atas setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada malam dan hari raya Idulfitri. Maka orang yang benar-benar fakir miskin, yang tidak memiliki kecukupan makanan untuk dirinya pada hari raya, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dan tidak dianjurkan memaksakan diri. Adapun anak kecil, istri, dan orang-orang yang berada dalam tanggungan, kewajiban zakat fitrah mereka ditunaikan oleh wali atau penanggung nafkahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah atas setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun janin 4 bulan ke atas, sebagian ulama memandangnya sunnah, bukan wajib.
Kedua: Zakat fitrah bukan termasuk rukun Islam, namun hukumnya wajib menurut jumhur ulama, meskipun kedudukannya tidak sama dengan zakat mal yang merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama berpendapat tentang zakat fitrah kepada siapa disalurkan. Pendapat yang paling kuat adalah hanya kepada fakir miskin sebagaimana nash hadis, karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya. Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang kaya atau orang yang mampu, termasuk imam masjid atau panitia (pungkatte), apabila mereka tergolong berkecukupan. Jika imam atau pengurus mengambil zakat fitrah untuk dirinya padahal ia mampu dan bukan fakir miskin, maka hal itu tidak dibenarkan. Adapun bila mereka hanya bertindak sebagai wakil penyalur, maka wajib bagi mereka menyalurkannya kepada yang berhak dan tidak boleh menahannya. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa amil zakat fitrah tidak mendapat bagian, kecuali bila ia sendiri termasuk fakir atau miskin, berbeda dengan amil zakat mal yang memang amil zakat memiliki bagian tersendiri.
Ketiga: Waktu paling utama menunaikan dan membagikan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum salat Idulfitri. Apabila zakat fitrah dibagikan setelah salat Id, maka menurut jumhur ulama tidak sah sebagai zakat fitrah dan terhitung sebagai sedekah biasa, meskipun kewajiban tetap. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Karena itu, jika seseorang terlambat, tetap wajib mengeluarkannya dan bertobat kepada Allah Ta’ala, tanpa ada kaffarah khusus. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
