DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Wudhu Batal Saat Tarawih dan Cara Menyempurnakan Rakaat yang Tertinggal

Soal 119: Hukum Wudhu Batal Saat Tarawih dan Cara Menyempurnakan Rakaat yang Tertinggal

Pertanyaan

Izin bertanya ustadz, bagaimana kalau sementara shalat tarawih wudhu batal, atau keluar buang air kecil atau besar. Kemudian kita ketinggalan 1 rakaat atau bahkan sampai 2 rakaat, apa yg harus dilakukan.?

Jawaban

Jika ketika shalat tarawih wudhu batal atau harus keluar untuk buang air kecil atau besar, maka shalat yang sedang dikerjakan batal dan wajib dihentikan. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa bersuci adalah syarat sah shalat. Nabi ﷺ bersabda: “Allah tidak menerima shalat seseorang apabila ia berhadas sampai ia berwudhu” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Setelah bersuci kembali, diperbolehkan masuk lagi mengikuti imam dari rakaat yang sedang dikerjakan, karena tarawih adalah shalat sunnah yang boleh diikuti dari mana saja tanpa harus mengulang dari awal.

Apabila setelah kembali ternyata tertinggal satu atau dua rakaat tarawih, maka yang dilakukan adalah ikut bersama imam hingga selesai, lalu setelah imam salam, silakan berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Hal ini dikiaskan dengan hukum makmum masbuk secara umum. Nabi ﷺ bersabda: “Apabila kalian datang untuk shalat, maka shalatlah apa yang kalian dapati, dan sempurnakanlah apa yang tertinggal” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena tarawih dikerjakan dua rakaat dua rakaat, maka rakaat yang tertinggal disempurnakan sesuai hitungannya setelah imam selesai.

Adapun jika yang tertinggal adalah witir, maka bila imam sudah berwitir sementara masih ada rakaat tarawih yang belum dikerjakan, boleh menyempurnakan tarawih lalu berwitir sendiri. Namun jika sudah terlanjur berwitir bersama imam, maka shalat malam setelahnya dikerjakan tanpa witir lagi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada dua witir dalam satu malam” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i). Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *