Hukum Sengaja Masuk Shalat Saat Imam Hendak/ Sedang Rukuk
Soal 121: Hukum Sengaja Masuk Shalat Saat Imam Hendak/ Sedang Rukuk
Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustad
Mau bertanya
Apakah sah sholat apabila dengan sengaja nanti ikut sholat bila imam sudah ruku’?????
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika sengaja menunggu di luar shalat sampai imam rukuk lalu baru masuk jamaah, maka pada asalnya shalatnya tetap sah bila makmum bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu segera rukuk dan berhasil mendapatkan rukuk imam sebelum imam bangkit. Banyak ulama menilai “siapa yang mendapatkan rukuk berarti mendapatkan rakaat”, dan kasus makmum yang datang saat imam rukuk termasuk udzur sehingga gugur bacaan Al-Fatihah pada rakaat itu.
Namun karena ini dilakukan sengaja tanpa uzur, sebagian ulama mengingatkan “shalatnya di atas bahaya” karena sengaja menempatkan diri pada kondisi tidak bisa membaca Al-Fatihah, padahal Al-Fatihah adalah rukun shalat menurut banyak ulama. Karena itu yang lebih selamat adalah jangan menjadikan “mengejar rukuk” sebagai kebiasaan, tapi masuk sejak awal berdiri bersama imam.
Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sengaja menunda masuk bersama imam sampai imam takbir untuk rukuk: ini perbuatan yang tidak tepat. Bahkan saya tawaqquf, apakah rakaat orang ini sah atau tidak sah; karena ia sengaja menunda sampai tidak memungkinkan membaca Al-Fatihah. Padahal membaca Al-Fatihah adalah rukun, tidak gugur dari imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian, maka tindakan menunggu sampai imam rukuk lalu berdiri dan rukuk bersama imam: ini jelas keliru, dan berbahaya bagi shalatnya, atau paling tidak pada rakaatnya dikhawatirkan ia tidak mendapatkan rakaat itu.” (dinukil dari Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibn ‘Utsaimīn 13/9).
Yang wajib dijaga: takbiratul ihram harus dilakukan sambil berdiri pada shalat fardhu bagi yang mampu; jadi tidak boleh sengaja memulai shalat langsung dalam posisi rukuk. Setelah itu, makmum bertakbir intiqal ke rukuk mengikuti gerakan imam: “Jika imam rukuk maka rukuklah…”, dan datanglah ke shalat dengan tenang lalu “apa yang didapati shalatlah, dan yang tertinggal sempurnakanlah” (HR. al-Bukhari dan Muslim), serta tidak boleh sengaja menunda-nunda menyelisihi imam. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
