DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Wudhu Bagi Orang yang Kakinya Luka Akibat Kecelakaan

Soal 135: Hukum Wudhu Bagi Orang yang Kakinya Luka Akibat Kecelakaan

Pertanyaan

Assalamualaikum afwan ustadz izin bertanya jika kaki luka akibat kecelkaan. dan ingin berwuduh apakah bisa tdak membasuh kaki? Tanpa perban, takut lembek klau di perban

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika kaki terluka dan membasuhnya dengan air dikhawatirkan membahayakan (memperparah luka/menyebabkan infeksi/menunda sembuh), maka bagian yang membahayakan itu tidak dipaksakan untuk dibasuh. Tetap lakukan wudhu seperti biasa pada anggota yang mampu: membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, lalu ketika sampai kaki, jika bisa diperban, maka cukup mengusap diperban dengan perlahan, tanpa mamasukkan air ke dalam kaki, jika kaki tidak boleh kena air dan tidak bisa dipasang perban karena takut lembek, maka kaki yang terluka itu ditinggalkan dari basuhan karena uzur. Dalilnya firman Allah: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghābun: 16), dan “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286), serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam kondisi uzur hanya pada kaki, maka pengganti untuk bagian yang tidak bisa dibasuh adalah tayamum, sementara anggota lain tetap dengan air. Ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah : “Apabila uzur yang membolehkan tayamum itu menghalangi penggunaan air pada seluruh anggota bersuci, maka ia bertayamum untuk semuanya. Namun jika uzur tersebut hanya menghalangi sebagian anggota saja, maka bagian yang masih mampu dibasuh tetap dibasuh, sedangkan bagian yang tidak mampu dibasuh diganti dengan tayamum.” (Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 2/366). Maksudnya: tidak perlu “tayamum di kaki”, karena tayamum itu syariatnya mengusap wajah dan telapak tangan sebagai pengganti air ketika ada anggota wudhu yang tidak bisa terkena air.

Cara menggabungkannya: setelah wudhu untuk anggota yang mampu, lalu tayamum untuk mengganti kaki yang tidak bisa dibasuh. Niat bertayamum untuk mengganti bagian wudhu yang tidak mampu basuh karena uzur. Kemudian: (1) tepukkan kedua telapak tangan sekali pada tanah/debu yang suci (atau permukaan berdebu suci), (2) tiup/ringankan debu berlebih bila perlu, (3) usap wajah, (4) usap kedua telapak tangan sampai pergelangan. Dasarnya firman Allah tentang tayamum: “Dan jika kalian sakit … maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengannya” (QS. An-Nisā’: 43). Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *