DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Puasa bagi Orang yang Terbangun Saat Azan Subuh Tanpa Sahur

Soal 113: Hukum Puasa bagi Orang yang Terbangun Saat Azan Subuh Tanpa Sahur

Pertanyaan

Bismillah Afwan ustadz izin bertanya bagaimana jikalau kita terbangun kan oleh azan subuh ustadz, secara otomatis kita tidak sahur mi ustadz, lalu apakah kita tetap teruskan puasa walaupun tidak sahur ustadz?

Jawaban

Jika seseorang terbangun tepat saat azan Subuh sehingga tidak sempat sahur, maka puasanya tetap sah dan wajib dilanjutkan. Sahur bukan syarat sah puasa, melainkan sunnah. Yang menjadi syarat adalah adanya niat puasa sejak malam sampai sebelum terbit fajar shadiq. Sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi), yang menunjukkan bahwa yang menentukan sah tidaknya puasa adalah niat, bukan sahur.

Adapun sahur sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan, namun meninggalkannya tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa sahur adalah sunnah, bukan kewajiban, sehingga orang yang tidak sahur karena tertidur atau sebab lain tetap sah puasanya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *