DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menyiram Kuburan Saat Berziarah

Soal 360: Hukum Menyiram Kuburan Saat Berziarah

Pertanyaan

Pertnyaan kdua saya, bgaimna hukumnya kbiasaan mnyiram kuburan saat berziarah kubur

Jawaban

Menyiram kuburan dengan air asal hukumnya boleh namun tidak disunnahkan secara khusus. Tidak ada dalil dari Nabi ﷺ yang memerintahkan penyiraman kuburan sebagai bagian dari ibadah ziarah. Yang ada hanyalah riwayat bahwa Nabi ﷺ menyiram tanah kuburan agar mengeras dan tidak berdebu, bukan sebagai ritual ibadah. Karena itu, jika penyiraman dilakukan hanya untuk merapikan tanah, menguatkan kuburan baru agar tidak amblas, atau menahan debu, maka hal tersebut dibolehkan karena ada maslahat teknisnya.

Namun, apabila penyiraman dilakukan dengan keyakinan bahwa air tersebut membawa pahala khusus, menjadi sarana mendekatkan diri, atau dianggap sebagai ritual ziarah, maka hal itu tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Para ulama menegaskan bahwa menjadikan penyiraman sebagai ibadah adalah sesuatu yang tidak berdalil, bahkan dapat termasuk dalam perkara haram jika diyakini sebagai amalan sunnah. Ziarah yang disyariatkan adalah memberi salam kepada penghuni kubur, mendoakan mereka, serta mengambil pelajaran dari kematian, bukan melakukan ritual tambahan seperti penyiraman yang diyakini sebagai ibadah.

Sebagian ulama juga membedakan antara kuburan baru dan kuburan lama. Kuburan baru boleh disiram jika ada kebutuhan seperti menguatkan tanah, sedangkan kuburan lama tidak membutuhkan penyiraman karena tidak ada faedahnya. Pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati-hati adalah tidak menjadikan penyiraman kuburan sebagai kebiasaan atau ritual tetap ketika ziarah. Yang dianjurkan justru mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan berdoa, mengingat akhirat, dan menjaga adab di pekuburan. Soal terkait bisa melihat nomor soal 103. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *