Hukum Menghadiri Undangan Khatam Al Qur’an
Soal 81: Hukum Menghadiri Undangan Khatam Al Qur’an
Pertanyaan
Bismillah,afwan ustd
Mau bertnya,apa hukumnya menghadiri undangan khatam al qur’an ?
Jawaban
Menghadiri Panre Tamma Khatam Qur’an dalam budaya Bugis hukumnya boleh (mubah), karena hakikatnya adalah jamuan makan dan ungkapan syukur atas selesainya membaca Al-Qur’an, bukan ibadah tersendiri yang disyariatkan dengan tata cara khusus. Dalam kaidah syariat, hukum asal adat dan kebiasaan adalah boleh selama tidak bertentangan dengan dalil. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 172). Jamuan semacam ini masuk dalam bentuk muamalah dan kebiasaan masyarakat yang dibolehkan.
Bahkan, menghadiri jamuan seperti ini dapat bernilai kebaikan karena termasuk memenuhi undangan dan menjaga hubungan sosial, selama tidak disertai pelanggaran syariat. Nabi ﷺ bersabda: “Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam… apabila ia mengundangmu maka penuhilah undangannya” (HR. Muslim). Selama acara khatam Al-Qur’an tersebut diisi dengan doa, nasihat, dan makan bersama tanpa keyakinan bahwa jamuan itu ibadah khusus yang wajib, maka tidak mengapa untuk dihadiri.
Namun, kehadiran menjadi tidak dibolehkan atau setidaknya terlarang apabila di dalamnya terdapat perkara yang diharamkan atau keyakinan yang menyimpang, seperti berlebih-lebihan, bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa adab syar’i, musik atau kemaksiatan, atau meyakini bahwa Panre Tamma adalah ritual agama yang harus dilakukan agar khatamnya sah. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim), selama Panre Tamma tetap dalam koridor adat yang mubah dan sesuai syariat, menghadirinya dibolehkan.
Kadang di sebagian tempat juga ada acara “wisuda” setelah selesai bacaan atau hafalan Al-Qur’an; maka hukumnya sama, sekadar bentuk syukur dan penghargaan, bukan ibadah yang disyariatkan khusus. Namun perlu ditekankan: jangan jadikan khatam atau wisuda sebagai “titik akhir” belajar dan mengaji. Justru itu harus menjadi awal komitmen yang lebih kuat untuk terus bersama Al-Qur’an setiap hari. Allah berfirman: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil” (QS. Al-Muzzammil: 4), dan Nabi ﷺ bersabda: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus-menerus meskipun sedikit” (HR. Bukhari dan Muslim). Kebersamaan dengan bacaan, tadabbur, dan interaksi dengan Al-Qur’an adalah kebutuhan seorang Muslim setiap hari, sepanjang hidup, terus dijaga sampai hembusan napas terakhir. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
