Hukum Mengganti Puasa Lansia atau Orang Sakit Menahun: Antara Fidyah dan Puasa Keluarga
Soal 252: Hukum Mengganti Puasa Lansia atau Orang Sakit Menahun: Antara Fidyah dan Puasa Keluarga
Pertanyaan
Bismilah
Tabe ustadz… Bagaimana pendapat nya tentang Puasanya org TDK bisa berpuasa misalnya lansia yg sakit lama bisa katanya digantikan oleh keluarga nya misal yg puasakan pasangan atau anak??
Maksudnya mengganti kan puasanya , digantikan / dipuasakan oleh keluarga
Jawaban
Pertama, orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen seperti lansia yang sangat lemah atau orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, maka tidak diwajibkan puasa dan tidak pula digantikan puasanya oleh orang lain. Yang wajib adalah membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa ayat ini berlaku untuk orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan satu miskin setiap hari (HR. Bukhari no. 4505).
Kedua, tidak disyariatkan bagi anak, pasangan, atau anggota keluarga untuk “menggantikan” puasa orang yang masih hidup namun tidak mampu berpuasa karena uzur permanen. Puasa adalah ibadah badaniyah yang tidak bisa diwakilkan selama seseorang masih hidup. Karena itu, tidak ada puasa pengganti dari keluarga, baik anak maupun pasangan, tetapi yang benar adalah fidyah dibayarkan dari harta orang tersebut, atau boleh juga dibayarkan oleh keluarganya sebagai bentuk bantuan dan kebaikan. Ini termasuk dalam kaidah syariat bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan pengganti puasa bagi orang hidup yang uzur permanen hanyalah fidyah, bukan puasa orang lain.
Ketiga, puasa yang boleh digantikan oleh keluarga hanyalah dalam kondisi seseorang telah meninggal dunia dan ia memiliki utang puasa yang sebenarnya mampu ia qadha semasa hidupnya namun ditinggalkan. Dalam hal ini Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147). Adapun orang yang meninggal dalam keadaan uzur terus-menerus hingga wafat, maka tidak ada puasa dan tidak ada fidyah atasnya. Dengan demikian, untuk lansia atau orang sakit menahun yang masih hidup, solusi syar’inya bukan dipuasakan oleh keluarga, tetapi membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
