DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membayar Utang Ketika Pemberi Utang Sudah Tidak Ada di Daerah

Soal 362: Hukum Membayar Utang Ketika Pemberi Utang Sudah Tidak Ada di Daerah

Pertanyaan

Bagaimana hukum mau bayar utang ke orang kita pinjam uang nya tapi sudah tidak ada di daerah atau kota tempat tinggal?

Jawaban

Jika seseorang berutang lalu orang yang meminjaminya telah pindah dari daerah atau kota tempat tinggal, maka kewajiban membayar utang tetap wajib dipenuhi, karena utang adalah hak manusia dan harus disampaikan kepada pemiliknya di mana pun ia berada. Karena itu, kewajiban penagihan tidak gugur hanya karena perubahan lokasi. Yang harus dilakukan adalah menghubungi orang tersebut, mencari alamat barunya, atau mengirimkan uang melalui perantara yang aman seperti transfer, jasa titipan, atau kerabat yang terpercaya agar haknya tetap tersampaikan.

Apabila setelah dicari dengan sungguh-sungguh tetap tidak ditemukan keberadaannya, maka utang tersebut tidak boleh dibebaskan begitu saja, tetapi boleh dititipkan sebagai sedekah atas nama orang yang memberi utang. Jika suatu hari ia ditemukan, maka diberi pilihan apakah ia ridha dengan sedekah tersebut atau ingin menerima uangnya kembali, dan jika ia ingin kembali, maka sedekah itu menjadi pahala bagi yang menyerahkan, sementara utangnya tetap harus dibayar. Dengan cara ini, hak manusia tetap dijaga, dan amanah utang ditunaikan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *