DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Memakan Makanan yang Dibacakan Barasanji & Penjelasan tentang Isinya

Soal 381: Hukum Memakan Makanan yang Dibacakan Barasanji & Penjelasan tentang Isinya

Pertanyaan

Assalamu’alaikum afwan izin bertanya orang tua kami masih melakukan tradisi ma’baca baca setelah ramadhan katanya syukuran setelah lebaran yg di baca adalalah barasanji… Pertanyaan sy boleh kah kita makan makanan yg tadi sdh di bacakan barasanji?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tradisi ma’baca baca pada makanan untuk tujuan syukuran, keberkahan, atau setelah lebaran tidak memiliki dasar dari tuntunan Nabi ﷺ maupun para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Ibadah harus mengikuti petunjuk yang benar, bukan berdasarkan kebiasaan masyarakat yang diada‑adakan dalam agama. Karena itu, cukup dengan adab dan bacaan doa makan. Meski demikian, makanan ma’baca baca atau yang sudah dibacakan barasanji tetap halal dimakan selama bahan dan prosesnya halal.

Jika makanan tersebut termasuk sembelihan, maka hukumnya kembali kepada aturan sembelihan: bila disembelih secara syar’i maka halal, meskipun terdapat ma’baca baca setelahnya. Namun bila disembelih tidak sesuai syariat, atau dijadikan persembahan kepada selain Allah, maka hukumnya haram. Adapun makanan selain sembelihan seperti nasi, buah, sayur, kue dan selainnya, tetap halal selama tidak ada najis dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Hanya saja, apabila seseorang dianggap tokoh, ustadz, atau orang yang tingkah lakunya gerak geriknya dijadikan contoh oleh para pelajar penuntut ilmu, maka sepatutnya tidak mendekati dan memakan makanan ma’baca baca tersebut di hadapan khalayak agar tidak dijadikan hujjah oleh para pengikutnya. Bila memang ingin memakannya, maka makanan itu halal, tetapi bisa dilakukan di tempat yang tidak dilihat orang agar tidak menimbulkan salah paham.

Adapun isi Barasanji sendiri berisi puji‑pujian panjang kepada Nabi ﷺ, sejarah kelahiran beliau, serta ungkapan cinta dan doa. Namun terdapat beberapa bagian yang secara syariat dianggap keliru, seperti: (1) ungkapan pujian yang berlebihan hingga mengandung unsur pengagungan yang melampaui batas, (2) penyandaran sifat‑sifat tertentu kepada Nabi ﷺ yang seharusnya hanya milik Allah, dan (3) penggambaran keajaiban‑keajaiban saat kelahiran Nabi ﷺ yang tidak memiliki dasar riwayat yang sahih. Hal‑hal inilah yang menjadi perhatian Ulama karena dapat menimbulkan pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran tauhid yang benar. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *