Hukum Berutang Puasa Yang Wafat Belum Sempat Menyelesaikan Qadhanya
Soal 22: Hukum Berutang Puasa Yang Wafat Belum Sempat Menyelesaikan Qadhanya
Pertanyaan
Afwan mau bertanya, saya sudah 3 tahun tidak puasa karena hamil-menyusui-hamil dan tahun ini kemungkinan tidak puasa lagi karena sedang menyusui. Selama 3 tahun itu saya tdak menggantinya dengan fidyah karena saya memegang pendapat klw hutang puasa wajibnya mengqhada saja tidak fidyah karena kondisi tubuh yg masih memungkinkan untuk menggantinya. Namun memang sampai saat ini saya belum mengganti qadha puasa yg 3 tahun itu sama sekali Krena kondisi yg tidak memungkinkan (hamil dan menyusui). Namun jika takdir Allah datang (mis: meninggal) tapi dalam posisi belum mengganti qadha sama sekali dan tidak pernah membayar fidyah, bagaimana hukum yg berlaku? Apakah gugur kewajiban mengganti puasa atau harus d ganti dengan membayar fidyah oleh keluarganya 🙏
Jawaban
Ada beberapa kondisi perlu diperhatikan:
Pertama: Udzur berlanjut sampai wafat
- Jika seorang wanita terus-menerus dalam udzur syar‘i (hamil menyusui hamil menyusui) hingga wafat dan tidak pernah ada masa mampu untuk qadha, maka kewajiban qadha gugur, tidak berdosa, dan tidak ada kewajiban fidyah yang harus dibayarkan oleh keluarga.
Kedua: Pernah mampu tetapi tidak ditunaikan sampai wafat
- Jika pernah ada masa sehat dan kesempatan untuk qadha, namun tidak dikerjakan hingga wafat (baik karena lalai atau menunda), maka utang puasa tetap ada; keluarga/wali disyariatkan mengganti, pendapat yang lebih kuat dengan berpuasa menggantikan, dan menurut pendapat lain boleh dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari) dari harta peninggalannya.
Ketiga: Berniat dan berusaha, namun wafat sebelum terlaksana
- Jika semasa hidup sudah ada niat kuat dan usaha nyata untuk qadha, tetapi wafat sebelum sempat menunaikannya, maka ini termasuk udzur, sehingga gugur dosa, dan keluarga boleh mengganti (puasa atau fidyah) sebagai kebajikan, bukan kewajiban mutlak.
Semoga Allah ﷻ memberikan kesehatan dan kekuatan, memudahkan untuk menunaikan qadha puasa ketika telah mampu, menerima setiap niat baik dan udzur yang ada, serta mewafatkan kita dalam keadaan husnul khatimah, diampuni dosa-dosa, diterima amal, dan dihimpunkan kelak bersama hamba-hamba-Nya yang shalih dalam rahmat dan ridha-Nya. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
