Hukum Bekerja di Perusahaan yang Modalnya dari Bank Riba
Soal 23: Hukum Bekerja di Perusahaan yang Modalnya dari Bank Riba
Pertanyaan
Bismillah
Ustzku afwan ada ini pertanyaan
Ada Si Fulan Katanya dia kerja di Perusahaan jual beli skala besar, tapi si owner ini Membuka usahanya itu memakai Uang bank di salah satu bank .. Apakah si Fulan ini gare Masuk dalam Membantu Praktek memakai uang bank di Owners itu .simple nya
Apakah di fulan ini berkah gajinya atau haram juga ust? Karena bank yg dia tempati si owners ini indikasi RIBA ( denda,bunga persen, ?
Jawaban
Pertama, sebisa mungkin untuk mencari pekerjaan yang lebih bersih dari syubhat demi ketenangan hati, karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Terkait pertanyaan tentang hukum bekerja di perusahaan yang pemiliknya mendirikan usahanya dengan menggunakan pinjaman bank berbunga, maka hukumnya kembali kepada jenis pekerjaan orang yang bekerja di perusahaan tersebut, dan sejauh mana pekerjaan itu berhubungan langsung dengan transaksi riba.
Jika pekerjaan seseorang tidak berkaitan langsung dengan riba, misalnya bekerja sebagai programmer, teknisi, operator, atau bagian lain yang tidak menangani administrasi keuangan, maka tidak mengapa ia tetap bekerja, dan gajinya boleh tidak dianggap haram. Ia mendapatkan upah dari pekerjaan yang halal, sedangkan dosa riba hanya ditanggung oleh orang yang melakukan dan mengakadkannya, bukan seluruh karyawan perusahaan. Namun apabila pekerjaannya justru mencakup penulisan kontrak riba, pengurusan pinjaman berbunga, atau berhubungan langsung dengan bank terkait urusan riba, maka hukumnya tidak boleh, karena termasuk tolong‑menolong dalam dosa. Tetapi jika benar bahwa hanya pemilik perusahaan yang mengambil pinjaman dan si pekerja tidak terlibat sama sekali dalam proses itu, maka pekerjaannya tidak dianggap membantu riba.
Berbeda hukumnya jika seseorang bekerja langsung di bank ribawi, karena seluruh kegiatan utama bank tersebut pada dasarnya berporos pada transaksi riba. Maka meskipun tugasnya bukan bagian keuangan seperti satpam, IT, cleaning service, atau administrasi umum hal itu tetap termasuk dalam kategori tolong‑menolong dalam riba, karena ia membantu keberlangsungan lembaga yang aktivitas intinya adalah riba. Ulama menjelaskan bahwa setiap pekerjaan yang menguatkan, mendukung, atau memfasilitasi sistem riba termasuk dalam larangan, walaupun tidak bersentuhan langsung dengan akad ribanya. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
