Cara Menghitung Zakat Harta dari Tabungan Bank, Barang Dagangan Toko, dan Perhiasan
Soal 280: Cara Menghitung Zakat Harta dari Tabungan Bank, Barang Dagangan Toko, dan Perhiasan
Pertanyaan
Afwan mau bertanya lagi
Apkh sudah benar cara sy menghitung zakat harta, semua uang cash dibank stlh dikurangi bunga bank (gaji), jumlah semua harga jual dari semua barang yg dijual ( punya toko) dan perhiasan ditotal klau sdh ckp haul dan nishab dikeluarkan 2,5%
Jawaban
Cara menghitung zakat harta yang dijelaskan pada dasarnya sudah sesuai dengan ketentuan zakat. Uang tunai dan saldo di bank termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul. Bunga bank harus dipisahkan terlebih dahulu karena termasuk riba, sehingga tidak dihitung sebagai harta zakat. Bunga tersebut dikeluarkan sebagai dana non‑halal dan tidak diniatkan sebagai zakat. Sisa gaji atau tabungan yang masih tersimpan hingga genap satu tahun hijriah wajib dizakati, sedangkan gaji yang sudah habis digunakan untuk kebutuhan sebelum haul tidak terkena zakat.
Barang dagangan yang dimiliki untuk diperjualbelikan juga termasuk harta zakat. Perhitungannya dilakukan dengan menjumlahkan seluruh nilai barang dagangan berdasarkan harga jual pada saat zakat dikeluarkan, bukan harga beli. Nilai tersebut boleh digabung dengan uang kas usaha serta piutang yang besar kemungkinan dapat ditagih. Adapun peralatan toko seperti rak, etalase, atau perlengkapan lain yang tidak diperjualbelikan tidak termasuk harta zakat.
Perhiasan emas atau perak memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perhiasan yang dipakai secara wajar untuk kebutuhan sehari‑hari menurut sebagian ulama tidak wajib dizakati. Namun perhiasan yang disimpan, jarang dipakai, atau diniatkan sebagai tabungan sebaiknya tetap dihitung sebagai harta zakat apabila mencapai nisab. Untuk sikap yang lebih berhati‑hati, perhiasan yang nilainya mencapai nishob dan haul, yang disimpan baiknya dizakati. Untuk zakat perhiasan, soal terkait nomor soal 275, 249, 243, 184, dan 180
Apabila seluruh harta tersebut, yaitu uang tunai, barang dagangan, dan perhiasan, telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun hijriah, maka zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta zakat setelah dikurangi bunga bank dan utang yang jatuh tempo. Dengan demikian, metode perhitungan yang digunakan sudah benar, hanya perlu memastikan pemisahan bunga bank dan penilaian perhiasan sesuai dengan fungsinya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
