DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Arah Pandangan Saat Shalat

Soal 83: Arah Pandangan Saat Shalat

Pertanyaan

Bismillah.
Afwan ustadz, izin bertanya.
Bagaimana pandangan mata ketika kita berada pada posisi imam dalam shalat? Apakah sebaiknya mata diarahkan ke tempat sujud sehingga kepala sedikit menunduk, atau kepala tetap lurus tanpa menunduk, ustadz?
Mohon penjelasannya, ustadz.
Jazakumullahu khairan.

Jawaban

Pandangan mata imam ketika shalat pada asalnya sama dengan orang yang shalat sendirian atau sebagai makmum. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah memandang ke tempat sujud ketika dalam shalat, sehingga kepala sedikit saja menunduk secara wajar, bukan menunduk berlebihan dan bukan pula mendongak. Arah pandangan ke tempat sujud dinilai paling membantu menghadirkan kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat, dan tidak ada dalil yang mengkhususkan imam dengan arah pandangan yang berbeda dari selainnya.

Dalil yang paling jelas adalah larangan mengangkat pandangan ke langit ketika shalat. Nabi ﷺ bersabda: “Hendaklah orang-orang benar-benar berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau penglihatan mereka akan disambar.” (HR. al-Bukhari no. 750 dan Muslim no. 428). Dalam riwayat lain: “Apa urusan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat?” kemudian beliau bersabda: “Hendaklah mereka berhenti, atau penglihatan mereka akan dicabut.” (HR. al-Bukhari). Larangan ini menunjukkan bahwa pandangan diarahkan ke bawah, dan ulama menjelaskan bahwa tempat yang paling tepat adalah tempat sujud.

Di sisi lain, terdapat pendapat dalam mazhab Maliki yang menyatakan bahwa ketika dalam shalat, pandangan diarahkan lurus ke depan searah kiblat dengan posisi kepala normal, tidak menunduk dan tidak mendongak. Pendapat ini tetap melarang menoleh dan mengangkat pandangan ke atas, begitupun saat rukuk maka pandangan lurus ke bawah.

Namun kita tetap menghargai pendapat ulama mazhab, bagi imam maupun makmum atau shalat sendirian yang paling kuat dan lebih utama menurut jumhur adalah memandang ke tempat sujud dengan kepala sedikit menunduk secara alami; sementara memandang lurus ke depan sebagaimana pendapat Maliki tetap sah dan memiliki sandaran ijtihad, selama tidak mendongak dan tidak menoleh. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *