Hukum Memelihara Ayam Aduan
Soal 185: Hukum Memelihara Ayam Aduan
Pertanyaan
Assalamu Alaikum Wr Wb
Ijin bertanya Akhy, Apa hukumnya peliharan Ayam Aduan ?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Memelihara ayam aduan dengan tujuan untuk diadu hukumnya haram dalam Islam. Hal ini karena adu ayam termasuk perbuatan menyakiti hewan dan menjerumuskannya ke dalam pertarungan yang menimbulkan penderitaan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Rasulullah ﷺ melarang mengadu antara hewan-hewan (agar saling bertarung)” (HR Muslim). Larangan ini menunjukkan bahwa menjadikan hewan sebagai sarana hiburan atau kesenangan dengan cara menyakiti mereka adalah perbuatan yang tercela dan tidak dibenarkan.
Selain itu, praktik adu ayam pada umumnya tidak terlepas dari perjudian dan taruhan. Perjudian termasuk dosa besar yang diharamkan secara jelas dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung” (QS Al-Ma’idah: 90). Jika ayam aduan dipelihara dengan tujuan untuk diikutkan dalam aduan yang mengandung taruhan, maka keharamannya semakin kuat karena menggabungkan dua larangan sekaligus: menyakiti hewan dan memakan harta dengan cara batil.
Adapun memelihara ayam yang secara jenis dikenal sebagai ayam aduan, tetapi dipelihara untuk tujuan yang mubah seperti untuk diambil telurnya, dagingnya, atau sekadar dipelihara tanpa diadu, maka pada asalnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudarat dan tetap diperlakukan dengan baik. Islam sangat menekankan kasih sayang terhadap hewan; Rasulullah ﷺ menceritakan tentang seorang wanita yang disiksa karena menyiksa seekor kucing (HR Bukhari dan Muslim). Dalil ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pemeliharaan hewan wajib disertai dengan perlakuan yang baik dan dijauhkan dari perbuatan zalim atau menyakiti. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
