DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Zakat bagi Orang yang Wafat di Bulan Ramadan

Soal 186: Hukum Zakat bagi Orang yang Wafat di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Bismillah, afwan ustd.
Orang meninggal di bulan puasa apakah masih wajib membayar zakat.
Barakallahufiikum

Jawaban

Zakat fitrah nanti menjadi wajib saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan ramadhan (malam lebaran), maka barang siapa yg wafat seblum itu, tidak wajib zakat baginya.

Penjelasan:
Orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan tidak otomatis wajib membayar zakat, karena kewajiban zakat bergantung pada sebab dan waktunya. Jika yang dimaksud adalah zakat fitrah, maka zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang masih hidup ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri (akhir Ramadan). Apabila seseorang wafat sebelum terbenam matahari pada malam 1 Syawal, maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya, karena ia belum mendapati waktu wajibnya. Namun jika ia wafat setelah terbenam matahari malam Idulfitri, maka zakat fitrah tetap wajib dan dikeluarkan dari hartanya. Dasarnya adalah penetapan waktu wajib zakat fitrah pada akhir Ramadan, sebagaimana praktik para sahabat (HR Bukhari).

Adapun jika yang dimaksud adalah zakat harta (zakat mal), maka hukumnya berbeda. Apabila seseorang telah memenuhi syarat wajib zakat (harta mencapai nisab dan haul telah sempurna) lalu ia meninggal dunia, maka zakat tersebut tetap wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Zakat adalah hak Allah dan hak orang-orang fakir yang melekat pada harta tersebut.

Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS At-Taubah: 103). Nabi ﷺ juga bersabda tentang kewajiban yang masih menjadi tanggungan seseorang: “Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari dan Muslim). Namun apabila seseorang meninggal dunia sebelum terpenuhi syarat wajib zakat mal, misalnya belum genap haul atau harta belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atas dirinya dan tidak dituntut dari harta warisannya. Semoga Allah mengampuni dan merahmati orang-orang tercinta kita yang telah wafat. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *