Hukum Menyalurkan Zakat Mal dalam Bentuk Kebutuhan Pokok karena Pertimbangan Maslahat
Soal 222: Hukum Menyalurkan Zakat Mal dalam Bentuk Kebutuhan Pokok karena Pertimbangan Maslahat
Pertanyaan
Assalamualaikum sodara
Mau k lagi ini bertanya soal zakat mall.
Apa boleh zakat berupah beras, minya, gula serta kebutuhan dasar dapur lainnya ?
Atau harus uang ya ?
Karna ada beberapa alasan
Jdi ditahun lalu
Uang yg dikasi itu disalah gunakan
Bukan buat memenuhi kebutuhan pangan
Tapi malah beli perabot2, baju dll.
Setelah itu seseorang beberapa datang lgi minta uang zakat
Alasanny buat membeli kebutuhan dasar dapur.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum menunaikan zakat mal pada asalnya adalah dengan menyerahkan harta zakat kepada mustahik sehingga menjadi miliknya (tamlik), baik berupa uang maupun barang, selama itu benar-benar memenuhi kebutuhan mereka. Banyak ulama membolehkan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula, dan sejenisnya, apabila hal itu lebih bermanfaat bagi penerima dan lebih tepat sasaran. Dalil umumnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka dan kembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka” (HR. al-Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan tujuan zakat mal adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, bukan semata-mata bentuknya.
Diriwayatkan bahwa Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika diutus ke Yaman, beliau mengambil pakaian sebagai pengganti gandum dan jagung dari zakat, lalu berkata: “Berikan kepadaku pakaian, itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi para sahabat Nabi di Madinah” (HR. al-Bukhari). Ini menjadi dalil bolehnya mengeluarkan zakat dengan selain bentuk asal harta, apabila ada maslahat yang jelas. Juga diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memandang bolehnya mengambil nilai (pengganti) dalam zakat demi kemaslahatan (atsar sahih).
Berdasarkan hal ini, jika ada pengalaman bahwa uang zakat sering disalahgunakan dan tidak dipakai untuk kebutuhan pangan, maka boleh bahkan dianjurkan menyalurkan zakat mal dalam bentuk kebutuhan dasar dapur, selama nilainya setara dengan kewajiban zakat dan benar-benar diserahkan kepada mustahik sebagai hak milik mereka. Tujuan syariat adalah menutup kebutuhan pokok fakir miskin dan mencegah mudarat. Dengan demikian, zakat dalam bentuk barang pada kondisi seperti ini adalah sah dan sejalan dengan maksud syariat. Tentunya ini berkaitan dengan zakat mal, beda lagi jika pembahasan zakat fitrah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
