DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menukar Babi Hasil Jebakan dengan Parang

Soal 223: Hukum Menukar Babi Hasil Jebakan dengan Parang

Pertanyaan

Assalamu’alaikum afwan ada teman yang bertanya ustadz…. Kebunnya sering dimasuki babi jadi dia pasang jebakan… Jadi jebakan nya dapat babi ada orang yg minta di tukar parang… Boleh kah?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum asalnya, memasang jebakan untuk melindungi kebun dari gangguan hewan perusak dibolehkan selama tujuannya menghilangkan mudarat. Kaidah syariat menyatakan bahwa bahaya harus dihilangkan, dan Nabi ﷺ bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan” (HR. Ibnu Majah). Karena babi termasuk hewan yang merusak tanaman dan membawa mudarat, maka menangkapnya dengan jebakan dalam rangka menjaga harta dibolehkan, bahkan boleh dibunuh bila tidak ada cara lain untuk mencegah kerusakannya.

Namun, ketika babi tersebut tertangkap, tidak boleh dijadikan objek transaksi, baik dijual, ditukar, atau diambil manfaat ekonominya. Menukar babi dengan parang pada hakikatnya adalah jual beli atau barter, dan ini hukumnya haram. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan kaidah umum: “Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (harga) penjualannya” (HR. Ahmad).

Permintaan orang yang ingin menukar babi hasil jebakan dengan parang tidak boleh dipenuhi, meskipun barter tersebut dengan non-Muslim dan meskipun parang itu barang halal. Yang dibolehkan hanyalah menghilangkan babi tersebut sebagai hama tanpa mengambil keuntungan darinya. Sikap yang benar adalah menjaga diri dari harta haram dan membatasi tindakan sebatas menghilangkan gangguan, sesuai dengan perintah Nabi ﷺ untuk meninggalkan perkara yang diharamkan dan menjaga kebersihan harta seorang Muslim. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *