Hukum Memberi Zakat kepada Orang Berutang yang Memiliki Penghasilan Tetap
Soal 224: Hukum Memberi Zakat kepada Orang Berutang yang Memiliki Penghasilan Tetap
Pertanyaan
tabe ustadz ada yang bertanya :
bolehkah meminta bagian zakat seorang yg mempunyai utang untuk dibayarkan utangnya. namun orang ini punya penghasilan tetap (karyawan swasta). tapi penghasilannya ini sudah tidak bisa lagi membayar utangnya..kalaupun dia mau bayar utang dia buka lagi utang yg baru untuk bayar utang yg lama..apakah kami bisa beri bagian zakat orang semacam ini ustadz? syukron jazaakallahu khair
Jawaban
Orang yang memiliki utang termasuk salah satu golongan penerima zakat, yaitu al-gharim (orang yang berutang), sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang…” (QS. At-Taubah: 60). Para ulama menjelaskan bahwa orang berutang berhak menerima zakat apabila utangnya digunakan untuk perkara yang mubah dan ia tidak mampu melunasinya, meskipun ia memiliki penghasilan tetap.
Jika seseorang memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin, namun penghasilannya sudah tidak mencukupi kebutuhan pokok dan cicilan utangnya, bahkan sampai harus berutang lagi untuk menutup utang lama, maka ia dihukumi tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini, ia termasuk gharim yang berhak diberi zakat untuk melunasi utangnya. Nabi ﷺ bersabda bahwa zakat boleh diberikan kepada orang mampu, dalam kondisi tertentu, di antaranya orang yang menanggung utang berat (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa ukuran utamanya bukan ada atau tidaknya penghasilan, tetapi kemampuan riil untuk melunasi utang tanpa terjerumus pada kesulitan yang berkelanjutan.
Boleh dan sah memberikan zakat kepada orang yang disebutkan, dengan niat membantu melunasi utangnya, selama utang tersebut bukan untuk maksiat dan utanh benar-benar memberatkannya. Bahkan, memberikan zakat kepadanya termasuk penyaluran zakat yang tepat sasaran, karena bertujuan menghilangkan kesempitan dan mencegahnya terus terjerat lingkaran utang. Semoga Allah memberkahi harta zakat yang dikeluarkan dan melapangkan urusan saudara kita tersebut. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
