DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Perubahan Niat dan Penggabungan Niat dalam Shalat

Soal 231: Kasus Perubahan Niat dan Penggabungan Niat dalam Shalat

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Mau tanya ustazd tentang dua niat sholat dalam satu shalat, Misal niat awalnya sholat gerhana pas satu rakaat lewat baru sadar ternyata lagi sholat isya (posisi makmum), maksudnya karna tidak fokus jadi awalnya niatnya sholat gerhana (masbuk) tapi akhirnya sadar bahwa dia bukan lagi ngikut sholat gerhana tapi ikut sholat isya🙏🙏🙏

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum asalnya, niat shalat dan shalat lainnya tidak boleh digabung dalam satu shalat apabila keduanya sama‑sama shalat yang ditentukan (mu‘ayyanah) dan berdiri sendiri, seperti shalat Isya dan shalat gerhana. Masing‑masing memiliki tujuan, hukum, dan tata cara yang berbeda, sehingga harus diniatkan secara terpisah sejak awal shalat. Shalat wajib khususnya menuntut niat yang jelas sebelum atau sejak takbiratul ihram, dan tidak sah bila seseorang masuk shalat hanya dengan niat shalat atau niat yang bercampur.

Jawaban

Dalam kasus orang yang sejak awal berniat shalat gerhana sebagai makmum, lalu di tengah shalat baru sadar bahwa imam dan jamaah sebenarnya sedang shalat Isya, maka shalat tersebut tidak sah dihitung sebagai shalat Isya. Hal ini karena terjadi perubahan niat dari shalat tertentu ke shalat tertentu (mu’ayyanah), dan perubahan niat semacam ini tidak dibenarkan. Yang seharusnya dilakukan saat sadar adalah memisahkan diri dari imam, lalu kembali ikut shalat dengan niat shalat Isya.

Adapun jika kejadian tersebut baru disadari setelah waktu lama berlalu, hukumnya tetap sama secara fikih: shalat Isya pada saat itu belum sah dan pada asalnya wajib diqadha. Namun jika ketidaktahuan itu murni karena salah paham dan tidak pernah terlintas sebelumnya, lalu baru sekarang ia mengetahui hukumnya, maka ia bertaubat kepada Allah, menyesali kekeliruan tersebut, dan mengqadha shalat wajib yang diyakini belum sah. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan kewajiban seseorang adalah beramal sesuai ilmu yang sampai kepadanya, lalu memperbaiki ketika kebenaran telah jelas.

Shalat mu‘ayyanah adalah shalat yang ditentukan jenisnya, waktunya, atau sebabnya sehingga harus diniatkan secara khusus dan tidak boleh digabung dengan shalat mu‘ayyanah lain; contohnya shalat wajib lima waktu, (Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya), shalat Jumat, shalat Id, shalat gerhana, shalat witir, shalat sunnah rawatib tertentu, maka semua ini tidak boleh digabung satu sama lain, seperti Isya digabung dengan gerhana, Zuhur digabung dengan Asar, atau shalat wajib digabung dengan witir.

Adapun shalat yang boleh digabung niatnya adalah shalat yang tidak dimaksudkan pada dirinya yang hanya berfungsi sebagai pengikut, seperti rawatib qabliyah dengan tahiyatul masjid dan dengan sunnah wudhu, 3 sekaligus, karena tujuannya hanya agar seseorang tidak duduk di masjid tanpa shalat sebelumnya, maka boleh digabung dengan shalat lain. Contoh yang boleh lainnya: shalat Zuhur atau lainnya digabung niat dengan tahiyatul masjid, atau shalat isyraq/ syuruq digabung niatnya dengan dhuha awal waktu. Kesimpulannya, shalat mu‘ayyanah dengan mu‘ayyanah tidak boleh digabung, shalat mu‘ayyanah dengan shalat pengikut boleh digabung, dan shalat pengikut dengan shalat pengikut juga boleh digabung. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *