DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Promosi dan Urusan Bisnis di Masjidil Haram

Soal 253: Hukum Promosi dan Urusan Bisnis di Masjidil Haram

Pertanyaan

Bismillah, izin bertanya Ustadz.
Bagaimana hukum seseorang yang berada di Masjidil Haram lalu mempromosikan dagangannya, atau memesan barang melalui HP untuk keperluan usaha yang ada di Indonesia? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak?

(Fulan)

Jawaban

Hukum asal masjid, termasuk Masjidil Haram, adalah tempat yang disiapkan untuk ibadah, bukan untuk urusan jual beli dan bisnis. Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian melihat orang berjual beli di masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 1321). Dalam hadis lain disebutkan bahwa masjid tidak dibangun untuk urusan dunia semacam itu, tetapi untuk dzikir kepada Allah dan shalat (HR. Muslim no. 568). Berdasarkan dalil ini, para ulama menjelaskan bahwa mempromosikan dagangan, menawarkan barang, atau menjadikan masjid sebagai sarana bisnis adalah perbuatan yang terlarang atau minimal sangat dimakruhkan, karena menyelisihi tujuan pendirian masjid.

Adapun melakukan transaksi atau pemesanan barang melalui HP di dalam masjid untuk keperluan usaha, hukumnya mengikuti kaidah yang sama. Jika aktivitas tersebut dilakukan dengan sengaja, berulang, dan menyerupai aktivitas jual beli, maka ia termasuk dalam larangan, walaupun medianya bukan lisan langsung tetapi melalui HP atau lainnya. Larangan ini didasarkan pada makna umum hadis jual beli di masjid, karena yang diperhatikan adalah hakikat perbuatan, bukan semata-mata bentuk lahiriahnya (HR. at-Tirmidzi no. 1321). Oleh karena itu, menjadikan waktu di masjid untuk mengurus bisnis tidak diperbolehkan.

Namun, jika penggunaan telepon hanya sebatas kebutuhan mendesak, singkat, dan tidak diniatkan sebagai aktivitas bisnis di masjid, seperti menjawab pesan penting atau instruksi yang tidak bisa ditunda, terpaksa, maka hal itu dimaafkan dan tidak termasuk larangan. Meski demikian, yang lebih utama bagi seorang muslim adalah memuliakan masjid dan menyibukkan diri dengan ibadah, mengingat besarnya keutamaan Masjidil Haram dan sabda Nabi ﷺ: “Satu shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.” (HR. al-Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394). Masjidil Haram Mekkah 100.000, dan di antara Ulama mengatakan bahwa 1 kali shalat pahalanya 10 kali lipat jika dikali 100.000, maka sampai sejuta, jika shalat berjamaah dikali 27, jika keikhlasannya semakin ikhlas dikali 700 sampai tidak ada batasnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *