Hukum Menggunakan Listrik Masjid untuk Selain Kebutuhan Masjid, seperti Cas HP dan Lainnya
Soal 16
Hukum Menggunakan Listrik Masjid untuk Selain Kebutuhan Masjid, seperti Cas HP dan Lainnya
Pertanyaan
Bismillah.
Baarakallahu fiikum.
Afwan, izin bertanya, Ustadz.
“Bagaimana hukum menggunakan listrik masjid untuk mengecas HP tanpa izin pihak pengurus masjid?”
Jawaban
Hukum dasar penggunaan listrik masjid berangkat dari prinsip bahwa seluruh fasilitas masjid merupakan wakaf bagi kaum muslimin. Fasilitas tersebut boleh dimanfaatkan selama tidak digunakan untuk hal yang dilarang atau menimbulkan mudarat. Dengan demikian, izin khusus tidak selalu diperlukan selama fasilitas tersebut memang disediakan untuk umum.
Jika colokan listrik tersedia secara terbuka tanpa adanya larangan dari pengurus masjid, maka penggunaan listrik untuk kebutuhan ringan seperti mengisi daya ponsel termasuk hal yang dibolehkan. Hal ini karena biayanya sangat kecil serta sejalan dengan tujuan wakaf yang ditujukan untuk memberi kemudahan bagi jamaah.
Namun, apabila pengurus masjid menetapkan aturan khusus, misalnya melarang pengisian daya karena alasan keamanan, manajemen fasilitas, atau untuk mencegah penyalahgunaan, maka aturan tersebut harus ditaati. Dalam kondisi ini, menggunakan listrik tanpa izin dapat dianggap melampaui batas hak wakaf.
Prinsipnya, pengurus masjid berfungsi sebagai “ناظر الوقف” (pengelola wakaf) yang harus diikuti kebijakannya, karena mereka bertanggung jawab menjaga kemaslahatan fasilitas masjid.
Saat menggunakan listrik masjid, hendaknya bersikap bijak: tidak berlebihan, tidak mengganggu jamaah lain, dan meniatkan penggunaan tersebut sebagai bagian dari kemudahan yang Allah berikan melalui wakaf masjid.
Dengan demikian, hukum penggunaan listrik masjid mengikuti kondisi:
- Boleh secara umum selama tidak ada larangan.
- Wajib ditaati jika ada aturan dari pengurus.
- Dibolehkan sebatas kebutuhan dalam kondisi darurat.
Barakallahu fiikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
saaid.org
binbaz.org.sa
islamweb.com/ar
