Hukum Mengganti Niat Menjadi Haji Badal dalam Haji Tamattu’(Setelah Umrah dan Sebelum Wukuf)
Soal 15: Hukum Mengganti Niat Menjadi Haji Badal dalam Haji Tamattu’
(Setelah Umrah dan Sebelum Wukuf)
📌 Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apa kabar, Pak Haji? Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan kepada Bapak.
Izin bertanya: seseorang berangkat haji untuk kedua kalinya. Dari Indonesia ia berniat haji tamattu’. Setelah selesai umrahnya dan menjelang prosesi wukuf, ia diminta oleh seseorang di Indonesia untuk membadalkan haji keluarganya yang sudah uzur di Indonesia.
Apakah hal ini diperbolehkan? Jika boleh, pola haji apakah yang harus dilaksanakan: tamattu’ atau ifrad?
Ia berangkat dengan niat tamattu’, ketika sampai di Makkah melakukan umrah untuk dirinya sendiri, tetapi sebelum waktu wukuf haji mengganti niatnya untuk badal orang lain.
🕌 Jawaban
Para ulama menjelaskan bahwa haji tamattu’ tidak mensyaratkan umrah dan haji dilakukan untuk orang yang sama. Karena itu, jika seseorang melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri lalu menunaikan haji untuk orang lain, atau sebaliknya, mengerjakan umrah untuk orang lain kemudian menjalankan haji untuk dirinya sendiri, maka semuanya tetap sah dan tetap dihukumi sebagai haji tamattu’. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama.
Konsekuensinya, ia tetap wajib membayar dam (hadyu) tamattu’, meskipun umrah dan haji tersebut diniatkan untuk dua orang yang berbeda.
Seseorang dibolehkan menghajikan orang yang telah meninggal dunia atau orang sakit yang tidak mampu secara permanen. Dalam hal ini, diperbolehkan mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah) untuk satu orang, kemudian ketika ihram haji berniat untuk orang lain, dengan syarat orang yang membadalkan tersebut sudah pernah menunaikan haji dan umrah untuk dirinya sendiri sebelumnya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa satu ibadah haji hanya sah untuk satu orang dan tidak boleh diniatkan untuk dua orang sekaligus. Hal yang sama berlaku untuk umrah, satu ibadah umrah hanya diniatkan untuk satu orang saja.
Berdasarkan ketentuan ini, jika seseorang berangkat haji untuk kedua kalinya dengan niat tamattu’, kemudian ia menyelesaikan umrah untuk dirinya sendiri, lalu sebelum berihram untuk haji (sebelum wukuf) ia diminta untuk membadalkan haji bagi orang yang sudah uzur, maka ia boleh mengubah niatnya menjadi haji badal selama belum berihram untuk haji.
Dengan demikian, hajinya tetap terhitung sebagai haji tamattu’, pelaksanaannya atas nama orang yang diwakili, dan ia tetap wajib menunaikan hadyu tamattu’.
Barakallahu fiikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info
- binbaz.org.sa
- islamweb.com
