Hukum Tidur Seharian Saat Puasa
Soal 13: Hukum Tidur Seharian Saat Puasa
📌 Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan, bagaimana hukumnya orang yang berpuasa, tetapi tidur saja yang dikerja?
📝 Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Para ulama sepakat bahwa tidur di siang hari tidak membatalkan puasa, baik seseorang tidur pada sebagian waktu maupun sepanjang hari. Tidur tidak menghilangkan kesadaran secara total sehingga tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.
Namun, memperbanyak tidur di siang hari hingga menyia-nyiakan waktu termasuk bentuk kelalaian. Ramadan adalah bulan yang mulia dan penuh keberkahan, yang seharusnya diisi dengan ibadah, membaca Al-Qur’an, menuntut ilmu, dan melakukan aktivitas yang bermanfaat, termasuk mencari rezeki yang halal.
Tidur pada malam atau siang hari dibolehkan selama tidak menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban. Yang dianjurkan adalah tidak begadang tanpa kebutuhan, tidur lebih awal setelah menunaikan amalan malam, lalu bangun untuk sahur, karena sahur merupakan sunnah yang mengandung keberkahan.
Seorang Muslim juga wajib menjaga salat lima waktu, terutama salat berjamaah, dan tidak membiarkannya terlewat hanya karena tidur. Demikian pula tugas dan pekerjaan harus ditunaikan dengan baik. Usaha mencari rezeki halal tidak boleh ditinggalkan.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
