Hukum Imam Masjid Tidak Berpuasa Alasan Pekerja Berat
Soal 332: Hukum Imam Masjid Tidak Berpuasa Alasan Pekerja Berat
Pertanyaan
Pertanyaan ustadz. Bagaimana hukumnya. Seorang imam masjid… Tdk puasa sebulan penuh. Dengan alasan pekerjaan. Berat. Dan bagaana solusi terbaiknya.. Krn statusnya sebagai imam
Jawaban
Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, mukim, dan mampu. Alasan pekerjaan berat pada dasarnya tidak menggugurkan kewajiban puasa, karena biasanya masih bisa diatur seperti mengurangi beban kerja, mengubah jadwal, atau bersabar dan Allah akan menolongnya untuk bisa menyempurnakan puasanya. Karena itu, tidak dibenarkan meninggalkan puasa sebulan penuh bahkan sehari hanya karena alasan pekerjaan.
Jika pekerjaan benar-benar berat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau keselamatan saat berpuasa, maka ia tetap berniat puasa sejak malam, lalu berpuasa semampunya. Jika di tengah hari terjadi puncak kelelahan yang membahayakan, maka boleh berbuka pada hari itu saja, diqiyaskan dengan sakit dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain. Ini adalah keringanan (rukhsah) yang dibolehkan dalam kondisi darurat, bukan untuk meninggalkan puasa, apalagi satu bulan penuh.
Sebagai imam masjid, tanggung jawabnya lebih besar karena ia menjadi teladan bagi jamaah. Jika ia meninggalkan puasa dengan alasan pekerjaan berat, maka ia wajib bertaubat nasuh dan mengganti puasa di luar Ramadan sejumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Solusi terbaik adalah memperbaiki keadaan dengan mengatur pekerjaan agar bisa berpuasa, atau mencari alternatif lain, sehingga tetap bisa menjalankan kewajiban rukun Islam puasa Ramadan dan menjaga kepercayaan umat. Soal terkait, bisa melihat nomor 153. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
