DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Antara Hisab dan Ru’yah dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah

Soal 331: Antara Hisab dan Ru’yah dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah

Pertanyaan

Kenapa tidak menggunakan metode hisab saja semua, apalagi zaman modern ust? Bisa dibantu alat canggih

Jawaban

Penentuan awal bulan hijriah berlandaskan hadis-hadis sahih sharih yang tegas. Di antaranya sabda Nabi ﷺ: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya; jika terhalangi atas kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi tiga puluh hari” (Muttafaqun ‘Alaih). Hadis lain menyatakan: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung (dalam penentuan bulan). Bulan itu demikian dan demikian, kadang dua puluh sembilan dan kadang tiga puluh” (Muttafaqun ‘Alaih). Mayoritas ulama memahami hadis-hadis ini sebagai penetapan metode rukyah yang bersifat ta‘abbudi, sehingga penentuan awal bulan mengikuti teks nash secara literal. Sebagian ulama lain memandang bahwa nash tersebut menunjukkan rukyah sebagai sarana, sebagaimana hisab adalah sarana, sementara tujuan syariatnya adalah kepastian masuknya bulan, dari sini muncul perbedaan ijtihad dan diterima sebagai khilaf fiqhi yang sah. Namun dalam prakteknya memulai berpuasa dan penentuan hari lebaran seharusnya bersatu dalam suatu negeri, karena amalan ini membutuhkan kebersamaan meskipun masing-masing yakin dengan metodenya sendiri.

Hisab adalah perhitungan astronomis untuk mengetahui posisi bulan dan matahari, seperti ijtima‘ (konjungsi), ketinggian hilal, dan elongasi. Ulama yang tidak menjadikan hisab sebagai dasar utama menegaskan bahwa hisab merupakan hasil ijtihad manusia, bukan dalil syar‘i yang berdiri sendiri. Perbedaan metode dan kriteria menyebabkan hasil hisab bisa beragam dan sifatnya zanni, bukan kepastian yang mengikat seluruh umat. Adalun cara-cara dan metode lain yang tidak memiliki dasar sama sekali seperti membaca tanda alam, melihat laut, arah angin, atau praktik mistis, ditolak sepenuhnya dan tidak dianggap bagian dari fiqh penentuan awal bulan.

Namun demikian, ulama yang menerima peran hisab berargumen dengan sejumlah dalil umum. Di antaranya firman Allah Ta‘ala: “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. ar-Rahman: 5), dan “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta Dia menetapkan bagi bulan manzilah-manzilah agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS. Yunus: 5), serta dalil umum lainnya. Hisab dipahami sebagai sarana ilmiah untuk mencapai tujuan syariat, bukan sebagai dalil independen yang menyaingi hadis rukyah. Karena itu, banyak ulama kontemporer menempatkan hisab sebagai alat bantu rukyah dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal dan menertibkan proses penetapan.

Ormas Muhammadiyah dan ormas Persis (Persatuan Islam) keduanya menggunakan hisab. Namun Muhammadiyah telah memutuskan lebaran hari Jumat yang menggunakan hisab kriteria wujudul hilal, yaitu bulan dianggap masuk apabila ijtima‘ telah terjadi sebelum matahari terbenam dan hilal sudah berada di atas ufuk, meskipun secara rukyah belum pasti terlihat. Adapun Persis yang telah menetapkan lebaran hari Sabtu menggunakan hisab kriteria imkanur rukyah, yakni hilal harus mungkin terlihat secara ilmiah (dengan batas ketinggian dan elongasi tertentu). Perbedaan ini menunjukkan bahwa hisab tidak tunggal dan tidak pasti, sehingga banyak ulama memandang pendekatan integratif, hisab sebagai pendukung ilmiah dan rukyah sebagai landasan syar‘i sebagai jalan tengah yang lebih seimbang, menjaga kesetiaan pada nash sekaligus ketertiban dan kebersamaan umat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *