DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Ibu Menyusui yang Tidak Mampu Puasa

Soal 330: Hukum Ibu Menyusui yang Tidak Mampu Puasa

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Afwan ustadz…
Apaka orang menyusui yang tidak berpuasa wajib Fidyah dan mengganti?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa karena khawatir membahayakan dirinya atau janinnya dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah firman Allah: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 185). Juga hadis: “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Dari dalil ini disepakati bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ada kesulitan atau mudarat.

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban setelahnya. Pendapat pertama menyatakan wajib mengganti puasa (qadha) saja, karena ibu hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Pendapat kedua menyatakan cukup membayar fidyah saja tanpa qadha, berdasarkan penafsiran ayat: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184), yang dipahami mencakup ibu hamil dan menyusui. Pendapat ketiga membedakan sebab berbukanya: jika takut atas dirinya maka qadha saja, tetapi jika takut atas keselamatan janin dan bayinya maka qadha dan fidyah.

Untuk sikap paling hati-hati, tetap mengqadha puasa, karena qadha adalah kewajiban yang disepakati ketika seseorang berbuka karena uzur yang masih ada harapan untuk mampu berpuasa di lain waktu, dan dengan qadha seseorang telah keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Adapun jika kondisi berlanjut bertahun-tahun, seperti hamil dan menyusui terus-menerus hingga sangat berat, kesulitan, hampir tidak mungkin mengqadha, maka silakan mengambil pendapat yang mewajibkan fidyah saja sebagai bentuk keringanan syariat, karena fidyah juga memiliki dasar dari pendapat sebagian ulama. Untuk soal berkaitan bisa merujuk ke nomor soal 21, 22, 50, 61, 95, 179, 215, 228, 246. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *