Hukum Janda yang Memiliki Rumah, Sawah, dan Kebun Menerima Zakat Fitrah
Soal 323: Hukum Janda yang Memiliki Rumah, Sawah, dan Kebun Menerima Zakat Fitrah
Pertanyaan
Afwan ustad izin bertanya, bagaimana hukumnya janda tapi punya rumah, ada sawah dan kebun menerima zakat fitrah, katanya beliau menerima zakat fitrah Krn beliau janda tdk ada yg menafkahi 🙏🏻
Iye, bisa dibilang kerkecukupan ustad. Jdi bisa kah tdk diterima zakatnya atau dialihkan ke yg lebih membutuhkan ??
Jawaban
Hukum janda yang memiliki rumah, sawah, dan kebun menerima zakat fitrah pada kenyataannya aset yang dimiliki (rumah, sawah, kebun) sudah mencukupi kebutuhan hidupnya atau dapat dimanfaatkan untuk mencukupi nafkah secara wajar, maka ia tidak termasuk fakir atau miskin, sehingga tidak berhak menerima zakat fitrah. Dalam kondisi ini, menyalurkan zakat fitrah kepada orang lain yang lebih membutuhkan adalah lebih tepat dan sesuai dengan tujuan zakat, yaitu menutup kebutuhan makanan orang yang miskin di hari raya, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Adapun perbedaan pendapat ulama, sebagian berpendapat zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja karena tujuan utamanya adalah memberi makan mereka pada hari Idul Fitri, sedangkan pendapat lain menyamakan zakat fitrah dengan zakat harta yang boleh dibagikan kepada delapan golongan. Meski demikian, kedua pendapat sepakat bahwa orang yang sudah tercukupi kebutuhannya dan kemaslahatannya jelas tidak termasuk penerima zakat. Karena itu, jika janda tersebut dinilai sudah dalam kondisi cukup, zakat fitrah sebaiknya dialihkan kepada fakir atau miskin yang lebih membutuhkan agar zakat tepat sasaran dan sah secara syariat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
