Hukum Pemisahan Witir Setelah Tarawih dan Tahajjud di Masjid
Soal 314: Hukum Pemisahan Witir Setelah Tarawih dan Tahajjud di Masjid
Pertanyaan
Apakah pemisahan pelaksanaan witir (antara setelah tarawih dan di tahajjud) sudah tepat diterapkan di masjid kami, mengingat mayoritas jamaah adalah Ikhwah yang memilih witir di akhir malam, sementara dikhawatirkan witir setelah tarawih hanya akan diikuti oleh sedikit jamaah dari masyarakat setempat?
Jawaban
Pengaturan menyediakan imam witir setelah tarawih dan imam lain untuk witir setelah tahajjud adalah pengaturan yang sah serta mempertimbangkan kondisi jamaah yang beragam. Nabi ﷺ bersabda: “Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah witir” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa bagi orang yang yakin akan bangun tahajjud, menunda witir hingga akhir malam adalah yang lebih utama. Dengan adanya imam khusus witir setelah tahajjud, kebutuhan jamaah yang ingin mengamalkannya tetap terfasilitasi tanpa meniadakan witir berjamaah setelah tarawih.
Adapun masyarakat sekitar yang tidak ikut tahajjud, mereka tetap dapat melaksanakan witir bersama imam setelah tarawih sampai selesai, dan ini memiliki keutamaan besar. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa salat bersama imam hingga imam selesai, maka dicatat baginya pahala shalat satu malam penuh” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Karena itu, witir setelah tarawih tetap penting dipertahankan agar jamaah awam (yang jarang witir akhir malam) tidak kehilangan sunnah witir. Kelapangan syariat bolehnya masjid mengakomodasi kedua praktik tersebut.
Bagi jamaah yang ingin mengikuti imam sampai selesai setelah tarawih tetapi tetap berencana tahajjud dan witir di akhir malam, solusi menambah satu rakaat setelah imam salam agar tidak terhitung witir memiliki dasar yang kuat. Dengan cara ini, ia tetap mendapatkan keutamaan mengikuti imam hingga selesai, lalu di akhir malam dapat berwitir kembali setelah tahajjud, tanpa terjatuh pada dua witir dalam satu malam, karena Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i). Selain itu, terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan duduk (HR. Muslim), yang menunjukkan bolehnya shalat sunnah lagi setelah witir. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
