DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Ijab Qabul Saat Serah Terima Zakat

Soal 313: Hukum Ijab Qabul Saat Serah Terima Zakat

Pertanyaan

Bismillah
Assalamu’alaikum ust, izin bertanya, kenapa di sebagian tempat kalau membayar zakat seperti ijabl qobul?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Di sebagian tempat, praktik pembayaran zakat disertai ijab qabul karena dipahami sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan penyerupaan dengan sebagian akad muamalah dan akad pernikahan. Padahal secara asal, zakat adalah ibadah maliyah yang tidak disyaratkan adanya lafaz ijab qabul. Niat di hati dari orang yang mengeluarkan zakat sudah mencukupi, karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah mencontohkan adanya ijab qabul khusus ketika menyerahkan zakat kepada mustahik atau amil.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sebagian berpendapat bahwa ijab qabul tidak disyariatkan sama sekali dalam zakat, karena zakat adalah hak Allah yang wajib ditunaikan, bukan akad timbal balik antara dua pihak sesama manusia. Zakat sah meskipun mustahik tidak mengetahui bahwa harta yang diterimanya adalah zakat. Dalilnya adalah perintah Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103), yang menunjukkan kewajiban sepihak tanpa syarat penerimaan verbal dari penerima.

Sebagian ulama lain membolehkan adanya ucapan serah-terima sekadar untuk tujuan administratif, pendidikan, atau menenangkan hati pemberi zakat, bukan sebagai syarat sah. Karena itu, praktik ijab qabul di sebagian tempat dipandang sebagai adat atau kebiasaan lokal, bukan tuntunan syariat. Selama niat zakat sudah ada dan harta disalurkan kepada yang berhak, maka zakatnya sah, baik dengan atau tanpa ijab qabul, dan tidak ada dalil yang mewajibkan lafaz khusus dalam pembayaran zakat.

Sebagian ulama lagi memakruhkan pemberitahuan tersebut karena dapat melukai perasaan fakir miskin dan termasuk bentuk menyakiti hati. Bahkan diingatkan pula agar tidak merusak pahala sedekah dengan sikap menyebut-nyebut pemberian, sebagaimana firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)” (QS. Al-Baqarah: 264). Karena itu, praktik ijab qabul dalam zakat bukan hanya tidak wajib, tetapi dalam kondisi tertentu justru lebih utama ditinggalkan, kecuali bila penerima dikenal tidak mau menerima zakat kecuali setelah diberi tahu, maka pemberitahuan dilakukan demi kejelasan dan kerelaan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *