Hukum Penyaluran Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Tujuan, Waktu, dan Jumlah Penerima
Soal 311: Hukum Penyaluran Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Tujuan, Waktu, dan Jumlah Penerima
Pertanyaan
Bismillah, izin bertanya ustadz.
Untuk fidyah bagi orang yang sakit, sebaiknya disalurkan ke mana dan kapan waktu terbaik untuk penyalurannya selama satu bulan, karena kondisinya masih sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Apakah fidyah tersebut boleh diberikan kepada satu orang saja yang tidak mampu, atau harus kepada beberapa orang?
Jawaban
Orang yang sakit menahun dan menurut keterangan medis tidak ada harapan sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa dan tidak pula mampu mengqadha selamanya, maka kewajibannya adalah membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ayat ini tidak mansukh, tetapi berlaku bagi orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak mampu berpuasa, lalu mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (HR. Bukhari no. 4505). Para ulama sepakat tentang kewajiban fidyah bagi kondisi ini, namun berbeda pendapat tentang beberapa rincian pelaksanaannya.
Terkait waktu penyaluran fidyah, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat fidyah dikeluarkan setelah masuk hari yang ditinggalkan, boleh harian atau dikumpulkan lalu dikeluarkan di akhir Ramadan, dan tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk Ramadan. Mereka mengqiyaskan fidyah dengan kewajiban yang terkait waktu, sehingga tidak boleh didahulukan sebelum sebabnya ada. Sementara ulama Hanafiyah membolehkan fidyah dikeluarkan sekaligus di awal Ramadan setelah masuk bulan, karena mereka memandang sebabnya telah ada dengan masuknya bulan puasa. Praktik sahabat juga menunjukkan kelonggaran, seperti Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang ketika sudah tua memberi makan orang miskin selama Ramadan sebagai pengganti puasanya (HR. Bukhari).
Adapun tentang jumlah penerima fidyah, mayoritas ulama berpendapat fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja untuk seluruh hari yang ditinggalkan, dan tidak wajib dibagikan kepada banyak orang. Hal ini ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, bahwa boleh mengumpulkan fidyah beberapa hari lalu diberikan kepada satu orang miskin sekaligus, karena yang diperhitungkan adalah jumlah hari, bukan jumlah penerima. Dalilnya adalah keumuman ayat “memberi makan seorang miskin” dan penjelasan para sahabat tentang praktik fidyah, serta pernyataan para ulama bahwa fidyah berbeda dengan kafarat besar yang mensyaratkan banyak penerima. Namun sebagian ulama memandang lebih utama (afdhal) jika dibagikan kepada beberapa orang miskin, meskipun bukan kewajiban, karena lebih luas manfaatnya dan lebih mendekati tujuan menolong kaum dhuafa.
Lebih mudahnya silakan titipkan di lembaga yang amanah dan terpercaya, seperti Wahdah Inspirasi Zakat Pinrang, atau lembaga zakat resmi lainnya yang dikenal menjaga amanah, menyalurkan sesuai syariat, dan tepat sasaran kepada fakir dan miskin, sehingga fidyah dapat tersampaikan dengan baik tanpa memberatkan pihak yang sakit, sekaligus memastikan kewajiban syariat telah ditunaikan dengan benar. Untuk soal berkaitan bisa merujuk ke nomor soal 21, 22, 50, 61, 95, 179, 215, 228, 246, 273 dan 274 Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
