DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal dan Penjelasan Makna “Tergadai” dalam Hadis

Soal 34: Hukum Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal dan Penjelasan Makna “Tergadai” dalam Hadis

Pertanyaan

Izin bertanya, bolehkah org meninggal di aqiqah,…Keluarganya meninggal na mau di Aqilah karena belum pernah di Aqikah sebelumnya…

Jawaban

Aqiqah bagi anak yang telah meninggal tetap disunnahkan, baik ia hidup sebentar setelah lahir maupun meninggal saat lahir. Para ulama berdalil dengan hadis: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh”. Hadis ini bersifat umum untuk setiap anak, tanpa pengecualian.

Jika aqiqah tidak dilakukan pada hari ke‑7, maka boleh dilakukan setelahnya tanpa batas waktu tertentu. Tidak ada dalil yang melarang penundaan, dan banyak ulama menegaskan bahwa aqiqah tetap berlaku meskipun telah lewat waktu atau meskipun anak telah wafat. Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk perempuan satu ekor.

Sebagian ulama juga membolehkan aqiqah untuk janin yang telah berusia 4 bulan atau lebih, yang meninggal sebelum hidup sempurna, berdasarkan keumuman dalil dan karena ia tetap termasuk “anak” dari orang tuanya. Maka jika keluarga ingin melakukannya sebagai bentuk sedekah dan menghidupkan sunnah, hal itu dianjurkan dan berpahala, namun bukan kewajiban.

Aqiqah dihukumi sunnah mu’akkadah karena kata “مرتهن” dalam hadis dipahami sebagai penekanan keutamaan bukan kewajiban, tidak ada perintah tegas yang menunjukkannya wajib, dan penjelasan para ahli fikih dari mazhab-mazhab menegaskan bahwa aqiqah adalah amalan sunnah yang dianjurkan dan boleh ditinggalkan tanpa dosa. Sedangkan makna “tergadai” di sini bukanlah tertahan dari rahmat atau keselamatan, tetapi sekadar ungkapan kiasan yang menunjukkan bahwa aqiqah membawa manfaat, keberkahan, dan kebaikan bagi anak, bukan kondisi yang terus menempel atau memberi dampak buruk jika ditinggalkan. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *