DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Soal 41: Hukum Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Pertanyaan

mau bertax uztas🙏apakah klau setelah Nisfu Syabban tdk ada lg puasa sunnah yg bisa di kerjakn? sprt puasa senin/kamis?🙏

Jawaban

Setelah pertengahan Sya’ban, sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak dianjurkan memulai puasa sunnah mutlak yang baru. Hal ini berdalil pada sabda Nabi ﷺ: “Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. At‑Tirmidzi, hasan). Larangan ini dipahami sebagai larangan memulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya. Namun hal ini tidak bertentangan dengan hadis sahih yang menjelaskan bahwa larangan tersebut dikecualikan bagi orang yang memang memiliki rutinitas puasa sunnah.

Dalam hadis sahih, Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, maka ia boleh berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itulah ulama menegaskan bahwa orang yang biasa berpuasa sunnah seperti Senin Kamis, boleh melanjutkannya setelah Nisfu Sya’ban. Larangan hanya berlaku bagi yang baru memulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya.

Selain itu, Rasulullah ﷺ dikenal sangat memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan, dan aku tidak melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim). Para istri Nabi radhiyallahu ‘anhunna pun sering mengqadha puasa Ramadhan di bulan Sya’ban karena kesibukan mereka melayani Rasulullah ﷺ. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *