Hukum Nenek Memberikan Zakat Mal kepada Cucu
Soal 282: Hukum Nenek Memberikan Zakat Mal kepada Cucu
Pertanyaan
Bismillah
Izin bertanya, Bolehkah nenek memberikan zakat mal kepada cucunya yang miskin?
Jawaban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nenek memberikan zakat mal kepada cucunya yang miskin. Perbedaan ini muncul karena pembahasan tersebut berkaitan dengan hubungan ushul (garis keturunan ke atas seperti ayah, ibu, kakek, nenek) dan furu’ (garis keturunan ke bawah seperti anak dan cucu). Hukum asalnya, zakat tidak boleh diberikan kepada ushul dan furu’ apabila nafkah mereka menjadi kewajiban pemberi zakat, karena tidak boleh pemberi zakat di waktu yang sama penanggung nafkah wajib.
Sebagian ulama membolehkan nenek memberikan zakat mal kepada cucunya yang miskin apabila nenek tidak wajib menafkahinya. Contohnya, jika ayah cucu masih hidup dan mampu menanggung nafkah, atau ada pihak lain yang secara syariat bertanggung jawab, maka tidak ada kewajiban nafkah atas nenek. Dalam kondisi ini, cucu dipandang sebagai fakir atau miskin yang berhak menerima zakat, berdasarkan keumuman firman Allah bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir dan miskin (QS. At-Taubah: 60), maka larangan hanya berlaku bila ada unsur menggugurkan nafkah wajib.
Adapun pendapat lain melarang pemberian zakat kepada ushul dan furu’ secara mutlak, termasuk kepada cucu, meskipun nafkahnya tidak wajib atas nenek. Alasannya, hubungan nasab atas – bawah sangat kuat sehingga dikhawatirkan manfaat zakat akan kembali kepada pemberi zakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka menguatkan pendapat ini dengan hadis Nabi ﷺ: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” (HR. Ibnu Majah), yang menunjukkan kuatnya keterkaitan harta dan tanggung jawab dalam garis keturunan. Pendapat lebih hati-hati, dan lebih aman adalah nenek membantu cucu dengan sedekah atau bantuan biasa, bukan dari zakat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
