Hukum Shalat Ketika Tidak Mendengar Adzan dan Iqamah
Soal 80: Hukum Shalat Ketika Tidak Mendengar Adzan dan Iqamah
Pertanyaan
Assalamualaikum bagaimana kalau tdk dengar adzan dan iqomah karena saat saya dikamar atau dirumah tdk dengar adzan dan iqomah dan apakah boleh sholat walaupun tdk dengar adzan dan iqomah?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak mendengar adzan dan iqamah karena berada di kamar atau di dalam rumah tidak menghalangi seseorang untuk shalat, dan shalat tetap sah selama dikerjakan setelah masuk waktunya. Dalilnya, Allah berfirman: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisā’: 103). Patokan sahnya shalat adalah masuknya waktu, baik diketahui melalui jadwal, aplikasi, atau perkiraan yang kuat, bukan harus mendengar adzan.
Adzan dan iqamah adalah syiar shalat fardhu; adzan pada asalnya ditegakkan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah) agar panggilan shalat terdengar di suatu wilayah. Adapun bagi orang yang shalat sendiri di rumah atau kamar, adzan dan iqamah hukumnya sunnah muakkadah dan bukan syarat sah shalat.
Nabi ﷺ: “Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, lalu yang paling tua (setelah semua sama derajatnya dalam bacaan dan ilmu) di antara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, shalat tetap sah meskipun tanpa adzan dan iqamah, walaupun tetap mengumandangkan iqamah lebih utama.
Shalat berjamaah bagi laki-laki wajib bagi yang tidak memiliki uzur syar‘i, bukan sekadar anjuran. Dalilnya, ketika seorang sahabat yang buta meminta keringanan untuk shalat di rumah karena tidak ada penuntun, Nabi ﷺ bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat?” Ia menjawab: “Ya.”, maka Nabi ﷺ bersabda: “Penuhilah (datanglah).” (HR. Muslim). Juga sabda beliau ﷺ: “Sungguh aku ingin memerintahkan shalat lalu ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami manusia, lalu aku pergi bersama beberapa orang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat (berjamaah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
