DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Lupa Membaca Surah Pendek Setelah Al-Fatihah pada Rakaat Kedua Sholat Wajib

Soal 279: Hukum Lupa Membaca Surah Pendek Setelah Al-Fatihah pada Rakaat Kedua Sholat Wajib

Pertanyaan

ketika sholat wajib dan pada Rakaat ke 2 lupa membaca surah pendek setelah surah alfatihah apa sholat nya batal?

Jawaban

Jika pada sholat wajib di rakaat kedua seseorang lupa membaca surah pendek setelah membaca Al-Fatihah, maka sholatnya tidak batal dan tetap sah. Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi rukun sholat adalah membaca Surah Al-Fatihah, sedangkan membaca surah atau ayat Al-Qur’an setelahnya hukumnya sunnah, bukan wajib, di shalat wajib maupun shalat sunnah. Karena itu, meninggalkannya karena sengaja atau lupa tidak membatalkan sholat dan tidak mengharuskan mengulang sholat serta tidak perlu sujud sahwi.

Dalil lain yang sangat jelas adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah), maka itu sudah mencukupinya, dan barang siapa menambahkan bacaan lain, maka itu lebih baik.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa membaca surah al-Fatihah suatu keharusan, dan setelah Al-Fatihah hanyalah penyempurna dan keutamaan, bukan syarat sah sholat. Oleh karena itu, jika terlupa pada rakaat kedua atau rakaat lainnya, sholat tetap sah dan tidak dianggap rusak. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *