Hukum Mengurus SIM Melalui Jalur Tidak Prosedural dan Pilihan Jalur Resmi
Soal 270: Hukum Mengurus SIM Melalui Jalur Tidak Prosedural dan Pilihan Jalur Resmi
Pertanyaan
ustas Bagaimana hukumnya mengurus sim yg tak sesui prosedural (orang dalam) sbgmna banyak yg beredar dimsayarakt krn sulit mendapatkannya, padahal sebelumnya sudah dapat sim tpi dminta bikin bru lg krn kadaluwarsa? Semisal mengurusnya lewat dpt rekomendasi keluarga yg juga petugas
Apakah masuk risywah, sedangkan kalau tidak memiliki sim sat mengendara bbrti tidak taat aturan , kita mau taat aturan tpi dipersulit utk taat aturan
Jawaban
Mengurus SIM dengan cara tidak sesuai prosedur resmi, seperti memanfaatkan “orang dalam” atau rekomendasi petugas agar dipermudah tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan, pada asalnya tidak dibolehkan apabila mengandung unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau melanggar aturan yang adil. Hal ini termasuk dalam risywah (suap) jika ada pemberian harta atau manfaat untuk mendapatkan hak dengan cara yang tidak semestinya, karena Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerima suap (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Kaidah syariat juga menegaskan bahwa tujuan yang baik tidak menghalalkan cara yang haram, sehingga keinginan untuk memiliki SIM atau menaati aturan lalu lintas tidak membenarkan jalan yang melanggar aturan yang sah.
Namun perlu diperhatikan bahwa dalam pengurusan SIM sendiri terdapat jalur-jalur resmi yang dibenarkan oleh aturan. Umumnya, perpanjangan SIM yang kedaluwarsa hanya memerlukan biaya administrasi tanpa tes. Jika SIM sudah kedaluwarsa dan tetap diwajibkan membuat baru bukan perpanjang, biasanya tersedia dua jalur resmi: jalur dengan biaya standar yang disertai tes teori dan/atau praktik, serta jalur resmi tertentu dengan biaya lebih tinggi tanpa tes karena dianggap telah memiliki kemampuan mengemudi yang memadai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selama jalur tersebut benar-benar diakui secara resmi, tidak ada suap, tidak ada manipulasi data, dan tidak menghilangkan hak orang lain, maka memilih salah satu jalur tersebut hukumnya boleh dan tidak termasuk risywah.
Mengemudi tanpa SIM tetap merupakan pelanggaran, tetapi menyelesaikannya dengan risywah juga merupakan pelanggaran yang lain. Sehingga seorang muslim hendaknya memilih jalur resmi yang tersedia, meskipun lebih berat atau lebih mahal. Namun, jika yang dimaksud rekomendasi keluarga petugas hanyalah membantu secara administratif tanpa suap, tanpa melanggar syarat kelayakan, tanpa menghilangkan hak orang lain, dan tetap memenuhi ketentuan aturan resmi yang ada, maka hal ini masuk dalam bab syafaat (perantaraan) yang dibolehkan. Nabi ﷺ bersabda: “Berilah syafaat, kalian akan diberi pahala” (HR. Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, syafaat ini menjadi terlarang jika digunakan untuk membatalkan aturan, menghilangkan keadilan, atau meloloskan sesuatu yang tidak berhak, karena syafaat dalam kebatilan hukumnya haram. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
