Hukum Makmum Ketiduran hingga Tertinggal Rukun Shalat Subuh Berjamaah
Soal 267: Hukum Makmum Ketiduran hingga Tertinggal Rukun Shalat Subuh Berjamaah
Pertanyaan
Kalau ketiduranki saat sholat subuh. Orang sudah duduk dua sujud, kita masih berdiri di rakaat kedua.
Apa yg dilakukan? Mengulangi shalat keseluruhan, atau satu rakaat saja atau cukup sujud sahwi atau bgaimana?
Jawaban
Jika makmum ketiduran sehingga tertinggal rukun shalat bersama imam (misalnya imam sudah duduk di antara dua sujud rakaat kedua sementara makmum masih berdiri), maka rukun yang tertinggal tersebut tidak gugur karena tidur atau lupa. Rukun shalat harus dikerjakan, apabila tertinggal, maka rakaat makmum itu tidak dianggap sah dan wajib diganti dengan rakaat lain. Rukun shalat tidak bisa ditambal hanya dengan sujud sahwi, tetapi harus dikerjakan, diganti dengan rakaat pengganti.
Dalam kondisi ini, makmum tetap wajib mengikuti imam sampai salam, karena Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti; maka apabila ia ruku, rukulah, dan apabila ia sujud, sujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Setelah imam salam, makmum berdiri menambah satu rakaat untuk mengganti rakaat yang batal, lalu salam. Setelah itu, makmum melakukan sujud sahwi setelah salam, kemudian salam kembali, karena sebab sujud sahwinya adalah penambahan rakaat pengganti, dan sujud sahwi karena penambahan dilakukan setelah salam.
Tidur atau lupa memang termasuk uzur sehingga tidak berdosa, namun tidak menggugurkan kewajiban menyempurnakan shalat. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa lupa suatu shalat atau tertidur darinya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, dalam kasus ini shalat tidak diulang dari awal, tetapi rakaat yang batal diganti, lalu ditutup dengan sujud sahwi setelah salam, lalu salam lagi. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
