DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Tata Cara Shalat Lail/Tahajjud Setelah Mengikuti Tarawih dan Witir Bersama Imam

Soal 117: Tata Cara Shalat Lail/Tahajjud Setelah Mengikuti Tarawih dan Witir Bersama Imam

Pertanyaan

Bismillah
Afwan ustadz
Jika seseorang menyelesaikan shalat tarawih bersama imam termasuk witir, bagaimana tata cara shalat Lailnya/tahajjud??
Apa tetap witir sesudahnya??
Barokallahufiiekum ….

Jawaban

Jika seseorang telah menyelesaikan shalat tarawih bersama imam sampai selesai termasuk witir, maka pada asalnya tidak perlu mengulangi witir ketika ingin melaksanakan shalat lail atau tahajjud di akhir malam. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i). Dalil bolehnya shalat sunnah lagi setelah witir adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ berwitir, lalu setelah salam shalat dua rakaat … (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan shalat malam setelah witir dibolehkan, tanpa mengulang witir.

Imam an-Nawawi menjelaskan: apabila sudah berwitir lalu ingin shalat sunnah lagi di malam hari, maka boleh tanpa makruh dan tidak mengulangi witir; dan hadis ‘Aisyah tentang dua rakaat setelah witir dipahami sebagai penjelasan bolehnya shalat setelah witir. (al-Majmu‘, 3/512).

Apabila sejak awal ingin menjadikan witir di akhir malam, sementara imam telah melaksanakan witir setelah tarawih, maka dibolehkan mengikuti witir bersama imam lalu berdiri menambah satu rakaat setelah imam salam sehingga witir imam menjadi genap. Dengan cara ini, shalat tersebut tidak dihitung sebagai witir, dan witir dapat dikerjakan di akhir malam. Sabda Nabi ﷺ: “Jadikanlah akhir shalat malam kalian witir.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Yang lebih utama secara umum adalah tetap bersama imam sampai selesai tarawih dan witir, karena Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa shalat bersama imam sampai imam selesai, dituliskan baginya pahala qiyam satu malam.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i). Setelah itu, apabila diberi kemudahan untuk bangun di akhir malam, shalat lail tetap boleh dikerjakan dua rakaat-dua rakaat tanpa mengulang witir. Semua pilihan ini dibolehkan dalam syariat, dan yang paling ditekankan adalah menjaga kekhusyukan, keikhlasan, serta kemudahan dalam beribadah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *