DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Dzikir Petang Setelah Tenggelam Matahari dan Dzikir Pagi Setelah Terbit Matahari

Soal 116: Hukum Dzikir Petang Setelah Tenggelam Matahari dan Dzikir Pagi Setelah Terbit Matahari

Pertanyaan

Izin bertanya Ustadz
Dzikir petang apa keutamaan nya masih bisa didapatkan ketika membacanya di waktu setelah sholat maghrib atau sebelum sholat isya?
Syukran wa jazaakhallah khayr atas jawabannya Ustadz 🤲

Jawaban

Hukum membaca dzikir petang setelah matahari terbenam dan dzikir pagi setelah matahari terbit adalah boleh dan sah, serta keutamaannya tetap didapatkan apabila dzikir tersebut terlewat dari waktu utamanya karena uzur. Waktu utama dzikir petang adalah setelah masuknya waktu Ashar meski belum shalat Ashar hingga terbenam matahari, sedangkan waktu utama dzikir pagi adalah sejak terbit fajar shadiq meski belum shalat Subuh hingga terbit matahari, sebagaimana firman Allah: “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya” (QS. Thaha: 130). Ayat ini menunjukkan penetapan waktu utama, namun tidak membatasi dzikir hanya pada waktu tersebut saja.

Ulama menjelaskan bahwa dzikir pagi dan petang termasuk ibadah yang memiliki waktu luas, sehingga jika tidak dikerjakan pada waktu yang paling utama, masih boleh dikerjakan setelahnya. Karena itu, orang yang membaca dzikir petang setelah Maghrib atau dzikir pagi setelah terbit matahari tetap mendapatkan pahala dzikir dan faidahnya sesuai dengan kadar kesungguhannya, bahkan jika dzikir pagi dibaca sebelum masuknya waktu asar, dan dzikir petang dibaca sebelum masuknya waktu subuh juga boleh, namun semakin segera dibaca ketika telah masuk waktunya maka itu paling utama maka lebih baik.

Untuk itu, keutamaan yang paling sempurna tetap diperoleh oleh orang yang menjaga dzikir pada waktu utamanya. Dalam beberapa hadits disebutkan keutamaan dzikir pagi dan petang sebagai sebab perlindungan Allah dari keburukan hingga datang waktu berikutnya, seperti hadits tentang dzikir yang dibaca pada pagi hari maka ia dijaga hingga sore, dan yang dibaca pada sore hari maka ia dijaga hingga pagi (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Meski demikian, membaca dzikir di luar waktu utama tetap lebih baik daripada meninggalkannya sama sekali, dan termasuk amalan yang dicintai Allah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *