DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Wanita Mengikuti Shalat Jumat

Soal 138: Hukum Wanita Mengikuti Shalat Jumat

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ustadz..mau bertanya lg.bagaimana hukumnya bagi wanita yg ikut shalat jum’at?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum asal shalat Jumat tidak wajib bagi wanita. Kewajiban Jumat ditetapkan bagi laki-laki. Dalam hadis Nabi ﷺ bersabda: “Shalat Jumat itu wajib atas setiap muslim kecuali empat: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Dawud). Berdasarkan dalil ini, para ulama menjelaskan bahwa wanita tidak berdosa jika tidak menghadiri shalat Jumat.

Namun wanita boleh menghadiri shalat Jumat dan shalatnya sah selama menjaga adab syar‘i, seperti menutup aurat, tidak memakai wewangian yang menarik perhatian, tidak bercampur baur, dan aman dari fitnah. Jika seorang wanita ikut shalat Jumat, maka shalat Jumat tersebut sah dan mencukupi sehingga ia tidak perlu shalat Zuhur. Adapun jika ia tidak menghadiri shalat Jumat, maka kewajibannya adalah shalat Zuhur empat rakaat. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *