Hukum Shalat Hajat
Soal 139: Hukum Shalat Hajat
Pertanyaan
Bismillah
Mau bertanya tentang shalat hajat,.. bagaimana dengan itu?
Jawaban
Shalat hajat pada hakikatnya adalah shalat sunnah yang dikerjakan untuk memohon pertolongan Allah ketika seseorang memiliki kebutuhan atau kesulitan. Tidak ada dalil yang sahih yang menetapkan shalat khusus dengan nama “shalat hajat” dengan tata cara, jumlah rakaat, dan bacaan tertentu. Hadis yang sering disebutkan tentang shalat hajat dengan doa khusus dinilai lemah oleh para ulama. Namun, makna meminta pertolongan kepada Allah dengan shalat adalah perkara yang disyariatkan secara umum. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 45).
Yang disyariatkan adalah seseorang melaksanakan shalat sunnah secara umum, minimal dua rakaat, kemudian berdoa kepada Allah memohon hajatnya, baik di dalam sujud, sebelum salam, atau setelah salam. Dalam hadis disebutkan: “Apabila Nabi ﷺ ditimpa suatu urusan, beliau segera mengerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa shalat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memohon pertolongan-Nya, tanpa harus menetapkan bentuk shalat khusus yang tidak ada dalil sahihnya.
Oleh karena itu, seorang muslim boleh berniat shalat sunnah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berharap dikabulkan hajatnya, namun tidak meyakini adanya shalat khusus bernama shalat hajat dengan bacaan dan tata cara tertentu. Yang terpenting adalah keikhlasan, kekhusyukan, dan memperbanyak doa kepada Allah. Nabi ﷺ bersabda: “Keadaan paling dekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim). Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
