DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Salat Menggunakan Deodoran dan Parfum Beralkohol

Soal 145: Hukum Salat Menggunakan Deodoran dan Parfum Beralkohol

Pertanyaan

Assalamualaikum, apakah sah salat jika menggunakan deodoran dan parfum yg beralkohol ?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Salat tetap sah meskipun seseorang menggunakan deodoran atau parfum yang mengandung alkohol, karena alkohol yang dipakai pada parfum dan deodoran umumnya bukan khamr yang diminum, melainkan alkohol industri yang digunakan sebagai pelarut aroma. Hukum asal benda adalah suci sampai ada dalil yang menunjukkan kenajisannya, dan tidak ada dalil yang menyatakan bahwa alkohol jenis ini najis. Yang diharamkan dan dinajiskan dalam syariat adalah khamr yang diminum karena memabukkan, bukan setiap zat yang dinamakan alkohol. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan” (QS. Al-Ma’idah: 90), ayat ini menunjukkan pengharaman khamr sebagai minuman, bukan penggunaan alkohol industri.

Karena alkohol pada parfum dan deodoran tidak dihukumi najis, maka ia tidak menajiskan badan maupun pakaian, sehingga tidak menghalangi sahnya salat. Syarat sah salat adalah suci dari najis, dan hal ini tetap terpenuhi, maka perlul suci dan bersih dari hadats dan najis, sedangkan penggunaan parfum beralkohol tidak termasuk najis yang membatalkan kesucian pakaian atau badan.

Adapun jika ada zat yang benar-benar berasal dari khamr yang diminum, maka sebagian ulama memandangnya najis dan tidak boleh digunakan. Namun kenyataannya, parfum dan deodoran yang beredar saat ini umumnya tidak dibuat dari khamr minuman. Oleh karena itu, menggunakannya dibolehkan dan salat tetap sah. Jika seseorang memilih produk tanpa alkohol sebagai bentuk kehati-hatian, itu boleh, tetapi tidak diwajibkan. Allah Ta‘ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *