Zakat dengan Nishab Perak
Soal 191: Zakat dengan Nishab Perak
Pertanyaan
Afwan. Bagaimana terkait orang mengeluarkan Zakat dengan hitungan perak bukan Emas. Krn kalau emas tidak pernah bisa mencapai nishab setiap tahun?
Dan bagaimana orang yang dulunya berzakat dengan hitungan emas. Tp Qadaarullah karena usaha mulai menurun maka ia rencana beralih hitungan zakatnya ke Perak.
Ataukah dia tidak berzakat cukup dia bersedekah?
Jawaban
Ulama menjelaskan bahwa nishab zakat memang ditetapkan oleh Nabi ﷺ dengan dua ukuran: emas dan perak. Nishab emas adalah 20 dinar (± 85 gram emas) dan nishab perak adalah 200 dirham (± 595 gram perak). Dalilnya antara lain sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah” (HR. Muslim), dan tentang emas diriwayatkan: “Tidak ada zakat pada emas sampai mencapai dua puluh dinar” (HR. Abu Dawud). Untuk harta simpanan dan uang, banyak ulama menjelaskan bahwa boleh menilai dengan nishab perak, bahkan sebagian menganjurkannya karena nishab perak lebih rendah sehingga lebih menjaga hak fakir miskin dan mustahiq lainnya, terutama jika dengan nishab emas seseorang hampir tidak pernah mencapai batas wajib zakat.
Adapun orang yang sebelumnya berzakat dengan hitungan emas lalu usahanya menurun dan ingin beralih ke hitungan perak, maka hal itu dibolehkan, karena syariat memang memberikan dua standar nishab yang sah. Tidak ada kewajiban untuk terus-menerus terikat dengan satu ukuran tertentu. Selama hartanya mencapai nishab perak dan telah berlalu satu haul (satu tahun hijriah), maka zakat tetap wajib dikeluarkan. Jika pada suatu tahun harta tersebut tidak mencapai nishab, baik dengan ukuran emas maupun perak, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Namun dalam kondisi tidak wajib zakat, sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah sesuai kemampuan, karena sedekah tidak disyaratkan nishab dan haul. Nabi ﷺ bersabda: “Sedekah itu bukti (keimanan)” (HR. Muslim). Contoh perhitungan nishab perak: jika harga perak Rp12.000 per gram, maka nishab perak adalah 595 × 12.000 = Rp7.140.000. Jika seseorang memiliki tabungan Rp10.000.000 yang tersimpan selama satu tahun hijriah penuh, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% × 10.000.000 = Rp250.000. Jika di bawah nishab tersebut, maka tidak wajib zakat, namun tetap dianjurkan bersedekah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Jagalah diri kalian dari api neraka walau dengan (sedekah) sebiji kurma” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
