DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Puasa Syawal antara Berurutan atau Terpisah, dan Hukum Menggabungkan Niatnya dengan Puasa Lain

Soal 354: Puasa Syawal antara Berurutan atau Terpisah, dan Hukum Menggabungkan Niatnya dengan Puasa Lain

Pertanyaan

Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.
Terkait puasa Syawal 6 hari, apakah harus dikerjakan secara berturut-turut?
Ataukah boleh dikerjakan pada hari-hari tertentu seperti Senin dan Kamis dengan niat puasa Syawal?

Jawaban

Puasa enam hari di bulan Syawal tidak wajib dikerjakan secara berurutan, dan boleh dikerjakan kapan saja selama bulan Syawal, mulai 2 Syawal. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun” (HR. Muslim). Hadits ini bersifat umum dan tidak mensyaratkan urutan tertentu. Karena itu, boleh memilih hari sesuai kemampuan, termasuk melaksanakannya pada hari Senin Kamis dan ayyamul bidh dengan niat puasa Syawal sekaligus puasa-puasa sunnah di harinya masing-masing.

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu yang lebih afdhal: sebagian mengatakan lebih utama memulai pada tanggal 2 Syawal secara berturut-turut karena lebih cepat dalam melakukan amal saleh; sementara yang lain berpendapat lebih afdhal ditunda sekitar sepekan karena pekan pertama biasanya dipakai untuk silaturahim, ziarah, berkunjung dan menjamu keluarga dan tamu yang datang. Kedua pendapat sama-sama memiliki dasar, dan seseorang boleh memilih yang lebih sesuai dengan kondisinya.

Adapun orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan, jika ingin mendapatkan pahala “seakan berpuasa satu tahun penuh”, maka ia harus memisahkan antara puasa qadha dan puasa Syawal. Hal ini karena keutamaan satu tahun penuh hanya diperoleh jika seseorang telah menyempurnakan puasa Ramadan. Di antara Ulama mengatakan tetap mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal karena dalam hadis di atas disebutkan “kemudian”, dan Ulama lain tetap boleh mendahulukan puasa Syawal jika waktunya sempit dengan dalil bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha mengqadha puasa nanti pada bulan Syakban dan mustahil beliau tidak puasa Syawal, begitupula ada atsar bahwa nanti sebagian sahabat mengqadha puasa saat awal-awal Dzulhijjah. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *