DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Tukar Uang di Masjid

Soal 353: Hukum Tukar Uang di Masjid

Pertanyaan

Bagaimana hukum tukar uang di masjid ust?

Jawaban

Pertama: Perlu diketahui bahwa tukar-menukar uang (ṣarf) termasuk salah satu bentuk jual beli, karena ia merupakan pertukaran antara dua jenis uang atau nilai. Syarat sahnya ṣarf adalah taqābudh (saling serah terima) dan dalam satu majlis, baik secara langsung maupun secara hukum, seperti transfer bank atau serah terima elektronik yang secara sistem langsung memindahkan kepemilikan pada saat itu juga. Nabi ﷺ bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak … harus sawa’an bi sawa’ (sama nilai atau takaran), yadan bi yad (serah terima tunai). Jika berbeda jenisnya maka juallah sesuai yang kalian kehendaki selama dilakukan yadan bi yad.” (HR. Muslim). Transaksi seperti ini dihukumi sebagai ṣarf dan berlaku padanya seluruh syarat ṣarf, meskipun dilakukan di masjid.

Kedua: Permasalahan berikutnya bukan pada sah atau tidaknya transaksi ṣarf, tetapi pada tempat pelaksanaannya, yaitu masjid. Terdapat larangan dari Nabi ﷺ untuk melakukan jual beli di masjid. Beliau ﷺ bersabda: “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di masjid maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu’.” (HR. Tirmidzi). Dalam hadis lain disebutkan bahwa beliau ﷺ melarang jual beli di masjid. (HR. Abu Dawud). Karena ṣarf termasuk jual beli, maka ia masuk dalam cakupan larangan ini.

Ketiga: Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini. Sebagian ulama memandangnya haram dan akadnya batal. Sebagian lainnya memandangnya makruh tetapi akadnya tetap sah. Pendapat kedua memaknai larangan tersebut sebagai bentuk adab, agar masjid tidak berubah menjadi tempat transaksi. Sebagian ulama juga merinci bahwa selama tidak menjadikan masjid seperti pasar atau menjadikannya kebiasaan, maka hukumnya lebih dekat kepada makruh, bukan haram.

Keempat: Adapun jika penukaran uang dilakukan untuk tujuan kebaikan seperti sedekah, misalnya menukar uang receh untuk diberikan kepada fakir miskin di masjid, sebagian ulama membolehkan. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut bukan aktivitas mencari keuntungan, tetapi sarana beribadah. Namun tetap dianjurkan agar jamaah menyiapkan uang sebelum datang ke masjid. Jika terpaksa ingin menukar uang, maka lebih baik dilakukan di luar masjid demi keluar dari perselisihan pendapat para ulama. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *