Pembagian Zakat Fitrah dan Kedudukan Pegawai Sara sebagai Amil
Soal 256: Pembagian Zakat Fitrah dan Kedudukan Pegawai Sara sebagai Amil
Pertanyaan
Assalamu alaikum.. Ada pertanyaan. Ustadz… Zakat fitrah yg biasnya di serahkan ke pegawai sara di masjid…. Bagaimana cara pembagiannya siapa yg berhak menerima.. Dan apakah pegawai sara juga berhak mengambil bagian dari zakat yg mereka terimah. Atau di bagikan semua… Minta penjelasan. Ustadz.
(Fahmi Salama)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan menjelang Idul Fitri dengan tujuan menyucikan orang yang berpuasa dan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki karakter khusus dan tidak sama dengan zakat mal, terutama dalam hal sasaran penerimanya.
Zakat fitrah pada dasarnya diprioritaskan untuk fakir dan miskin, diberikan agar orang-orang yang kekurangan dapat merasakan kecukupan dan kebahagiaan di hari Id. Walaupun dalam zakat mal dikenal delapan golongan penerima, zakat fitrah tidak harus dibagikan kepada semuanya, karena dalil-dalil hadits menunjukkan bahwa fokus utamanya adalah fakir dan miskin sebagai “makanan bagi mereka” pada hari raya.
Adapun zakat fitrah yang diserahkan kepada pegawai sara atau pengurus masjid, maka mereka berperan sebagai amil, yaitu orang yang diberi amanah untuk menerima, menjaga, dan membagikan zakat kepada yang berhak. Penyerahan zakat kepada amil seperti ini dibolehkan dan sah, selama amanah tersebut dijalankan dengan benar dan zakat disalurkan sesuai ketentuan syariat.
Mengenai apakah pegawai sara berhak mengambil bagian dari zakat fitrah, maka rinciannya sebagai berikut. Jika pegawai sara tersebut termasuk orang fakir atau miskin, maka mereka boleh menerima zakat fitrah, bukan karena statusnya sebagai pegawai, tetapi karena status ekonominya sebagai penerima zakat. Namun jika mereka bukan fakir atau miskin dan hanya bertugas sebagai amil, maka yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tidak mengambil zakat fitrah sebagai upah, karena zakat fitrah ditetapkan khusus untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin. Upah atau penghargaan bagi pegawai sara sebaiknya diambil dari dana lain seperti infak, sedekah, kas masjid, atau dari zakat mal apabila memang ditetapkan sebagai amil zakat mal.
Zakat fitrah yang telah terkumpul sebaiknya dibagikan seluruhnya kepada para penerima yang berhak, khususnya fakir dan miskin di lingkungan sekitar. Tidak dianjurkan menahan atau menyimpan zakat fitrah, dan yang paling utama adalah membagikannya sebelum shalat Idul Fitri agar manfaatnya langsung dirasakan oleh mereka pada hari raya, dan boleh sehari atau 2 hari sebelum hari raya. Untuk pertanyaan terkait bisa merujuk ke soal 255, 254, 229, 225, 222, 186, 184, 182, 173, 148, 50, 47, dan 44. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
