Hukum Wudhu dan Shalat bagi Orang yang Mengalami Kencing Tidak Tertahan karena Penyakit
Soal 197: Hukum Wudhu dan Shalat bagi Orang yang Mengalami Kencing Tidak Tertahan karena Penyakit
Pertanyaan
Maaf ustadz..apakah jawaban ini berlaku juga bagi seseorang yang bermasalah dengan kencingnya, misal masih ada keluar setelah wudhu walaupun sudah sangat berusaha menuntaskan sebelum wudhu karena ada riwayat infeksi saluran kencing🙏🏻
Jawaban
Hukum tersebut juga berlaku bagi seseorang yang mengalami masalah kencing yang tidak tertahan atau masih keluar setelah wudhu meskipun sudah berusaha maksimal menahannya karena sebab medis seperti infeksi saluran kencing. Dalam fikih, kondisi ini termasuk hadats yang terus-menerus (da’im al-hadats). Orang yang mengalami hal ini tidak dibebani untuk menghilangkan sesuatu yang di luar kemampuannya, karena Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban syariat selalu dibangun di atas kemampuan maksimal, dan ketidakmampuan yang nyata menggugurkan tuntutan yang tidak mungkin dilakukan.
Dalil khusus dalam masalah ini adalah hadits tentang wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang terus keluar). Nabi ﷺ bersabda: “Kemudian berwudhulah untuk setiap shalat” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ulama mengqiyaskan orang yang kencingnya terus keluar atau sulit tertahan dengan wanita istihadhah, karena sama-sama hadats yang berulang dan tidak bisa dikendalikan. Caranya: ketika masuk waktu shalat, ia membersihkan najis semampunya, menutup atau menahan dengan pembalut atau kain, lalu berwudhu, dan wudhunya sah untuk shalat tersebut meskipun setelahnya masih keluar kencing.
Keluarnya kencing setelah wudhu pada kondisi medis seperti ini tidak membatalkan wudhu dalam waktu shalat yang sama, selama ia telah berwudhu setelah masuk waktu shalat dan tidak melakukan pembatal wudhu lain yang normal. Ia boleh shalat fardhu dan sunnah dengan wudhu tersebut sampai habis waktu shalat. Hal ini termasuk kemudahan syariat dan rahmat Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
