DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Sembelihan Ahlu Kitab

Soal 97: Hukum Sembelihan Ahlu Kitab

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadzi
Apakah ahli kitab yang di surah al maidah ayat 5
Masih berlaku di zaman sekarang bisa di makan sembelihan ny

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Pada asalnya, hukum sembelihan Ahlul Kitab yang disebut dalam Surah Al-Mā’idah ayat 5 masih berlaku sampai sekarang. Karena ayat itu bersifat umum dan tidak dibatasi oleh zaman tertentu, maka sembelihan Yahudi dan Nasrani pada dasarnya halal dimakan bagi kaum Muslimin, sebagaimana dipilih oleh banyak ulama dalam fatwa-fatwa kontemporer.

Namun kehalalan tersebut terikat dengan syarat syar‘i: hewannya memang halal (bukan babi dan semisalnya), dan proses mematikannya adalah penyembelihan yang diakui (mengalirkan darah dengan memotong tempat sembelih), bukan mati karena dicekik, dipukul, dijatuhkan, atau disetrum sampai mati. Jika diketahui mereka menyembelih untuk selain Allah, atau menyebut nama selain Allah, maka sembelihannya haram.

Adapun Ahlul Kitab di zaman sekarang, secara hukum asal mereka tetap dihukumi Ahlul Kitab, tetapi di banyak negara praktik industri bisa membuat hewan mati sebelum disembelih atau tidak memenuhi cara sembelih yang benar. Karena itu, bila di suatu tempat dominan dan jelas metode penyembelihannya menyelisihi syariat, maka tidak boleh dimakan; sedangkan bila tidak diketahui ada pelanggaran yang memastikan keharaman, maka kembali ke hukum asal, yaitu halal, tanpa membebani diri dengan penyelidikan berlebihan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *